Hukum

Politisasi Dakwaan JPU Terhadap Ahok Si Penista

Nusantarakini.com, Jakarta – 

Tak pelak lagi pembacaan Tuntutan atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Mukartono terhadap Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang dibacakan pada Sidang Penuntutan, Kamis, 20 April di PN Jakarta Utara, kemarin bersifat politis.

Meski Ali Mukartono sebagai JPU menepis tudingan muatan politik dalam dakwaan nya. Tapi penundaan pembacaan Dakwaan dan pokok dakwaan, Jaksa ini tak bisa mengelak.

Pertama, alasan penundaan pembacaan tuntut karena belum selesai diketik pada persidangan lalu dan kemudian diubah karena banyak saksi dan saksi ahli tidak bisa diterima. Bukankah waktu tersedia sejak pertama kali sidang sampai persidangan mencapai 17 kali adalah waktu yang tidak singkat bukan, sehingga alasan waktu tidak tepat. Juga pemeriksaan saksi dan mendengarkan keterangan saksi ahli sudah adalah terang benderang, apalagi NU, Muhammadiyah, dan MUI sudah memandang bahwa apa yang dilakukan oleh Ahok itu adalah perbuatan menistakan Agama.

Kedua, menjadikan Kasus Buni Yani sebagai alasan merendahkan Tuntutan atas Dakwaan Jaksa dari Dakwaan dengan pasal 156a dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 lima tahun dan pasal 156 dengan ancaman hukuman 4 tahun, dalam pokok dakwaan lalu menuntut terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan Penjara 1 tahun dan masa percobaan 2 tahun tidak beralasan, jika dilihat pokok dakwaan dalam materi selama persidangan, pendapat ulama dan umat dan dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Ketiga, koalisi partai pengusung Ahok dalam Pilgub DKI Kali ini yakni PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB dan PPP yang asal dari Koalisi Partai Penguasa, maka tak pelak lagi dapat dikatakan rendahnya tuntutan dari dakwaan jaksa dari semula 5 tahun dan 4 tahun menjadi 1 tahun dan masa percobaan 2 tahun adalah karena tekanan politik dan penguasa. Apalagi Jaksa Agung, M Prasetyo berasal dari kader Partai Nasdem. JPU pasti dibawah tekanan dan pada Jaksa Agung, jika mendakwa terdakwa penista agama, Ahok sesuai dengan pokok dakwaan semula, sesuai pasal 156a dan pasal 156 KUHP.

Mencermati uraian di atas, dapat disimpulkan dakwaan jaksa penuntut umum bersifat politis, apalagi hasil Pilgub DKI Si Terdakwa Penista Agama ini kalah, jadi dakwaan ini semacam pelipur lara dari kekalahan. Di sinilah wajah dan potret keadilan yang semakin kering di negeri ini. Dan persidangan ini dapat dianggap dagelan belaka.

Mengakhiri tulisan ini, meski demikian sesuai edaran MA tahun 1964, seorang penistaan agama harus dihukum seberat-beratnya, maka majelis hakim pada putusannya nanti dapat menghukum terdakwa penista agama sesuai dengan pokok dakwaan yaitu kembali kepada pasal 156a atau lebih. Agar kasus memberi efek jera terhadap kasus penistaan agama di negeri ini di kemudian hari. [mc]

Jakarta, 21 April 2017

*Muslim Arbi, Koordinator Gerakan Aliansi Laskar Anti Korupsi (GALAK)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

To Top