Nusantarakini.com, Jakarta –
Aksi massa yang populer disebut Aksi 313 yang diselenggarakan hari Jumat (31/3/2017) ini merupakan refleksi dan reaksi dari umat Islam atas sikap politik Presiden Jokowi yang tidak memenuhi tuntutan umat Islam.
Yakni pada awalnya penjarakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, si penista agama Islam, selanjutnya berhentikan sementara Ahok karena sudah berstatus terdakwa dalam tindak pidana. Namun sayangnya, sebelum aksi hari ini, telah terjadi penangkapan oleh Kepolisian Republik Indonesia, terhadap para aktivis yang menggerakkan aksi tersebut.
Pengamat politik dari Network for South East Asian Studies (NSEAS), Muchtar Effendi Harahap mengatakan, penangkapan inisiator dan sejumlah aktivis aksi 313 harus dilihat bukan dari perspektif hukum formal, tetapi perspektif politik kekuasan.
Menurut Muchtar, penangkapan sebelum terjadi aksi 313 sungguh satu metode rezim kekuasaan untuk meminimalkan semangat massa turun ke jalan. Jika massa turun ke jalan, kata dia, sangat menakutkan bagi rezim karena tidak ada jaminan aksi turun ke jalan tanpa konflik manifestasi atau kerusuhan sosial.
“Aksi kali ini ke Istana melalui aksi ke jalan sangat berbeda dengan aksi 212 hanya sholat dan berdoa. Kali ini bentuk aksi sungguh-sungguh aksi demo atau unjukrasa langsung terhadap Rezim Jokowi,” ujar peneliti senior ini kepada Nusantarakini.com, Jakarta (31/3/2017).
Muchtar menambahkan, aksi ini bisa tanpa terprediksi kerusuhan sosial sekali pun pelaku utama bukan kelompok aksi 313 ini, tetapi ada kekuatan lain di luarnya.
“Saya tidak percaya, metode penangkapan pimpinan aksi dapat mengurangi semangat massa untuk turun ke jalan. Mengapa? Karena bentuk kepemimpinan aksi sungguh tidak terstruktur sentralisasi. Ada sejumlah pimpinan punya pengaruh yang tidak jauh berbeda satu sama lain dlm menentukan keputusan aksi,” ungkapnya.
“Hal ini sangat berbeda dengan Aksi Bela Islam I, II dan III. Penangkapan beberapa aktivis ini justru bisa meningkatkan semangat melawan dan radikal massa aksi,” terang Muchtar memungkasi. (mc)