Nusantarakini.com, Jakarta –
LSM MAKI DESAK BARESKRIM MABES POLRI USUT DUGAAN KKN SENILAI Rp 80 MILIAR, BENARKAH IRJEN M. IRIAWAN TERLIBAT?
Oleh: Faizal Assegaf (Ketua Progres 98)
LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melaporkan tindak pidana PENCUCIAN UANG ke Bareskrim Mabes Polri yang diduga melibatkan oknum negak hukum berinisial MIB dan UB.
Laporan MAKI tersebut tertanggal 9 Maret 2017, isinya merinci dugaan kepemilikan aset milik MIB dan UB memiliki tujuh aset tanah dan rumah senilai Rp. 80 miliar di Tegal, Jawa Tengah.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, awalnya diketahui UB ini tidak bekerja, namun ternyata mengelola aset yang nilainya fantastis.
“Setelah diinvestigasi, ternyata aset itu diduga milik seorang penegak hukum. UB yang mengakuinya sendiri. Karena itu kami laporkan ke Bareskrim,” ujarnya.
Tujuh aset tersebut, yakni dua tanah seluas 100 hektar berlokasi di Brebes, lahan sawah seluas 3,5 hektar di Tegal yang ditaksir seharga Rp15 miliar, dua rumah mewah di Tegal senilai Rp3 miliar, sawah di Tegal senilai Rp800 juta dan sawah seluas 1.500 meter senilai Rp450 juta.
“Hampir semua aset tersebut berada di Tegal, Jawa Tengah. Karena MIB merupakan mantan penegak hukum yang berdinas di Tegal. Saat ini MIB berdinas di Jakarta,” ungkap Boyamin Saiman, Jumat 10 Marat kepada situs online sumeks. (judul berita: Laporkan Penegak Hukum Beraset Rp80 M)
Surat laporan LSM MAKI menyebut oknum penegak hukum berinisial MIB, benarkan inisial tersebut diduga adalah Irjen M. Iriawan yang pernah menjabat selaku Kapolres Tegal pada tahun 2001…?
Boyamin Saiman menegaskan, bisa jadi aset fantastis tersebut merupakan hasil dari tindak pidana yang lainnya. Seperti, memainkan kasus dan sebagainya. Namun, yang paling penting sebenarnya TPPU.
“Kalau TPPU-nya dikejar, pidana lainnya pasti muncul. Bisa jadi MIB ini hanya meminjam nama untuk menutupi asetnya,” tutur Kuasa Hukum Antasari Azhar tersebut.
Soal apa tindak pidana pokoknya, Boyamin memberikan sedikit informasi. Menurutnya, sesuai dengan yang dilaporkan ke Bareskrim, ada sebuah kasus bandar judi yang dimainkan oleh penegak hukum berinisial MIB tersebut. “Kasusnya diamankan,” paparnya.
Publik berharap laporan LSM MAKI dapat dibeberkan secara transparan. Terlebih beredar isu adanya dugaan keterlibatan oknum petinggi Polri, Irjen M. Iriawan dalam perkara tersebut.
Kalau benar kasus tindak pidana PENCUCIAN UANG diguga melibatkan oknum Irjen M. Iriawan maka sangat disayangkan. Mengingat yang bersangkutan kini menjabat selaku Kapolda Metro Jaya.
Kami dari Progres 98 mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian dapat bertindak proaktif untuk merespon secara cepat dan serius atas laporan LSM MAKI. Para pihak yang terlibat harus diusut tuntas tanpa adanya diskriminasi dalam proses penegakkan hukum. [mc]