Nusantarakini.com, Jakarta-
Patut diduga penetapkan Munarman dan HRS, serta tidak tertutup kemungkinan akan menyusul Ust. Bachtiar Nasir (UBN) dalam soal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai tersangka oleh kepolisian. Sebab, Munarman, HRS dan UBN telah menjadi target operasi rezim. Upaya kriminalisasi terhadap pentolan GNPF MUI sudah disekrenariokan sejak mereka tak pernah berhenti menyuarakan dan turun ke jalan menuntut keadilan Ahok si penista agama ditangkap dan dipenjarakan. Sejak itu mereka harus menghadapi terpaan badai perjuangan. Berbagai tuduhan mulai dialamatkan kepada mereka. Dari kasus penghinaan lembaga negara dan Pancasila, makar, isi ceramah pengajian, soal mesum, pencucian uang, sampai pelanggaran UU ITE.
Rezim sudah bertindak semena-mena tanpa mengindahkan hukum lagi. HRS ditersangkakan karena desertasinya terkait pembahasan Pancasila. Sedangkan Munarman ditersangkakan karena pernyataan protesnya terhadap tayangan pemberitaan Kompas Group di Kantor Kompas TV, 16 Juni 2016. Munarman memprotes pemberitaan soal warung makan di Serang buka di bulan Ramadan. Munarman menilai pemberitaan Kompas Grup seringkali menyudutkan agama Islam. Pertemuan tersebut terekam dalam video berdurasi 1 jam 24 menit, yang sudah tersebar luas di dunia maya
Sangat menggelikan dan sungguh sangat mengada-ada karya ilmiah berupa tesis diepersoalkan dan HRS dierrsangkakan oleh Polda Jabar. Demkian pula peristiwa protes Munarman terjadi di Kantor Kompas TV di Jakarta, namun Munarman ditersangkakan oleh Kapolda Bali. Sungguh tindakan kriminalisasi dan akal-akalan hukum dalam upaya membungkam suara kebenaran dan mempertahankan status quo secara membabi buta.
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih, semestinya bukan ulama dan warga sipil yang kritis dikriminalisasikan, akan tetapi semestinya adalah aparat dari unsur seluruh instansi negara. Karena mereka sangat potensial melakukan penyimpangan seperti pungli, korupsi, dan memiliki rekening tidak wajar alias rekening gendut.
Semoga rezim mau menyadari kekeliruannya. Persoalan sangat sederhana, tangkap dan penjarakan seberat-beratnya Ahok si penista agama dan kroni-kroninya, serta memberantas pungli dan korupsi dengan mengkriminalisasi aparat dari unsur seluruh instansi negara. Berdamailah dengan ulama. Mintalah maaf dan nasihat mereka dalam membangun kedaulatan dan kejayaan negeri ini. Belum terlambat bagi rezim bersimpuh kepada ulama yang sejak dahulu pengabdian dan darahnya selalu dikorbankan untuk bangsa dan negara. Buang jauh-jauh kecongkakan, sebelum dihinakan di dunia dan akhirat karena menindas dan menghina ulama.
*Martimus Amin, Pengamat Hukum dan Politik (mc)