Nusantarakini.com, Jakarta-
Dunia maya kembali diramaikan oleh aksi gerai swalayan ALFAMART yang mengutip donasi Rp.100 dari setiap transaksi belanja pelanggan.
Bila dilihat dari nominal yang dikutip oleh ALFAMART sebenarnya tidak terasa besar, hanya Rp.100. Namun ternyata bila ditelisik lebih jauh, ternyata jumlah dana yang berhasil terkumpul sangat besar.
Bedasarkan data di persidangan sengketa data pengelolaan sumbangan antara konsumen dengan pihak ALFAMART terungkap bahwa dana yang terkumpul mencapai Rp. 33 milyar hanya untuk tahun 2015.
Dana ini berasal dari dana sumbangan uang kembalian yang selama ini dihimpun oleh minimarket ALFAMART.
Berdasarkan undangan yang diterima redaksi Nusantarakini.com, rencananya, Senin lusa (19/12/2016) akan dibacakan putusan sengketa data Pengelolaan Sumbangan Antara Mustolih Siradj (Konsumen/Donatur) ALFAMART melawan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (ALFAMART) oleh Majelis Komisioner di Komisi Informasi Pusat, yang berlokasi Jalan Abdul Muis Jakarta Pusat.
Pemohon sebagai konsumen dan donatur meminta data sumbangan uang kembalian yang selama ini dihimpun oleh minimarket Alfamart ( Rp.33 milyar untuk tahun 2015 saja) dibuka ke publik, antara lain izin penyelengaraan, laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik, susunan panitia, data penerima penyaluran sumbangan, mekanisme pengelolaan dana sumbangan dan sebagainya.
Semua donasi/uang yang diambil dari publik/masyarakat maka harus dipertanggungjawabkan kepada publik sesuai dengan UU No. 9/1961 jo UU Perlindungan Konsumen dan asas good corporate governance karena Alfamaret adalah emiten/perusahaan yang tercatat di bursa efek dan sahamnya dimiliki publik. (mk)