Nasional

NU Haramkan Beri Izin Usaha Ritel Modern. Ini Alasannya

Nusantarakini.com, Magelang-

Maraknya ritel-ritel modern yang sudah merangsek masuk sampai ke pelosok negeri ternyata menjadi perhatian yang serius dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah. Organisasi keagamaan terbesar di Indonesia ini menghimbau kepada pemerintah di tingkat pusat maupun daerah supaya tidak mengizinkan pendirian toko modern yang berdampak negatif terhadap eksistensi warung tradisional maupun toko kelontong.

Forum Bahtsul Masail, salah satu forum kaum Nahdliyin dalam musyawarah hukum Islam, yang diikuti semua Pengurus Cabang NU dan perwakilan pondok pesantren se-Jawa Tengah di Pondok Pesantren Al-Asnawi  Kabupaten  Magelang, Senin (5/12/16) akhirnya mengeluarkan himbauan tersebut di atas.

Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah KH Ubaidulloh Shodaqoh mengatakan bahwa dampak ekonomi yang ditimbulkan dari banyaknya pendirian toko-toko modern tersebut berimbas pada tutupnya toko-toko tradisional, yang berujung pada kesenjangan ekonomi yang semakin jauh.

“Menjamurnya toko-toko modern itu dapat menimbulkan dlarar (bahaya, red). Dlarar di sini tidak boleh dilihat dalam jangka pendek yang terkait dengan perorangan, tapi harus juga dilihat jangka menengah dan panjang. Keberadaan pasar-pasar modern dalam jangka panjang akan mengakibatkan terjadinya monopoli ekonomi yang hanya dikuasai kaum borjuis yang berjumlah sangat sedikit,” papar KH Ubaidulloh, Senin (5/12/2016).

Dewan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Itqon Kota Semarang itu juga menggarisbawahi bahwa menjamurnya toko-toko modern yang menggunakan konsep waralaba atau franchise itu merupakan petanda berkembangnya kapitalisme global di Indonesia yang berdampak negatif terhadap ekonomi rakyat.

“Karena itu, NU Jawa tengah terpanggil untuk andil dalam mengadvokasi kepentingan rakyat dalam hal kemandirian ekonomi berbasis maslahah, sebagaimana yang telah diamanatkan Pancasila dan UUD 45,” tegasnya.

Forum Bahtsul Masail yang dipimpin oleh Wakil Katib Syuriah PWNU Jawa Tengah KH Hudallah Ridwan dan KH Busyro itu menetapkan kesepakatan fatwa bahwa pemerintah haram untuk memberikan izin usaha ritel modern yang diduga kuat akan berdampak negatif terhadap pedagang tradisional atau toko kelontong.

Forum musyawarah hukum Islam warga NU Jawa Tengah ini juga meminta kepada pemerintah supaya meninjau ulang dan mencabut izin usaha yang sudah dikeluarkan apabila mengakibatkan kerugian terhadap usaha kecil dan menengah.

“Dalam hukum Islam dinyatakan bahwa pemerintah dalam memberikan keputusan harus berpijak kepada kepentingan rakyat, tasharruful imam manuthun bil mashlahatir ra’iyyah. Karena itu jika pemberian izin berdampak pada kerugian yang dialami oleh pedagang-pedagang kecil maka izin tidak boleh dikeluarkan. Para pedang kecil ini menempati jumlah mayoritas,” beber KH Hudallah Ridwan.

Keputusan tersebut juga berdasarkan pada kaidah hukum Islam yang menyatakan bahwa kerusakan harus dihilangkan (adldlarar yuzalu). “Dalam hal ini apabila izin usaha sudah terlanjur dikeluarkan pemerintah, maka pemerintah harus meninjau ulang. Apabila jelas berdampak pada kerugian para pedagang kecil, maka izin itu harus dicabut, adldlarar yuzalu (bahaya harus dihilangkan),” pungkasnya seperti dilansir nujateng.com. (*mc)

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

To Top