Nusantarakini.com, Bogor-
Aksi bela Islam Jilid II pada 4 November, GNPF MUI dan Jutaan Umat Islam turun ke jalan untuk melakukan demonstrasi secara damai untuk menuntut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok agar segera di Proses secara Hukum. Alhasil seminggu setelah demonstrasi damai tersebut Ahok resmi oleh pihak kepolisian dinyatakan sebagai tersangka.
Namun hal tersebut tidak membuat umat Islam lega dan tenang kerena ketika Ahok sudah dijadikan tersangka semua umat muslim seakan tidak terima karena Ahok tidak langsung dijadikan tahanan.
Jum’at, 2 Desember 2016 aksi bela Islam jilid III 212, jutaan umat muslim kembali akan melakukan Aksi Bela Islam Jilid III, tuntutan aksi tersebut adalah terkait dengan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok.
Saat ini Ahok sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, namun setatus Ahok sebagai tersangka tidak menghentikan gerakan umat islam untuk turun dalam Aksi Bela Islam Jilid III yang dikomandoi oleh GNPF MUI dan FPI.
Menyikapi hal tersebut kami HMI-MPO CABANG BOGOR dengan tegas menyatakan sikap :
- HMI-MPO Cabang Bogor menuntut kepada pemerintah untuk menegakan hukum dengan seadil-adilnya.
- HMI-MPO Cabang Bogor akan terus mengawal kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama.
- Suatu kejahatan yang nyata apabila aparat penegak hukum tidak bisa menyelesaikan kasus penistaan agama yang dilakukan AHOK dengan seadil-adilnya.
- HMI MPO Cabang Bogor Mendukung dan menghimbau kepada seluruh kader HMI-MPO se-Indonesia dan umat muslim seluruh Indonesia untuk ikut andil dalam Aksi Super damai Bela Islam jilid III 212.
- HMI-MPO Cabang Bogor akan terus konsisten mengawal isu-isu keumatan demi terwujudnya tatanan masyarakat yang diridhai oleh Allah SWT sebagai mana yang dicita-citakan HMI-MPO.
- HMI-MPO Cabang Bogor mengecam keras pernyataan ketua PB HMI-MPO pada point 5 di surat himbauan terkait aksi bela Islam Jilid III, pernyataan tersebut sangat tidak sesuai dengan tujuan dan cita-cita HMI-MPO. (*mc)