NusantaraKini.com – Presiden terguling Mesir, Muhammad Mursi, lolos dari hukuman seumur hidup, hal tersebut terjadi setelah pengadilan banding tertinggi Mesir membatalkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepadanya.
Meski demikian, pengadilan terhadap Mursi akn diulang kembali, Mursi juga masih harus menjalani hukuman terkait dua kasus lain yang telah diputuskan terhadapnya. Pertama vonis 40 tahun karena dianggap membocorkan rahasia negara ke Qatar. Ke dua vonis 20 tahun karena dianggap memerintahkan penyiksaan terhadap para tahanan terkait unjuk rasa tahun 2012.
Pengadilan kasasi juga membatalkan hukuman penjara seumur hidup sejumlah pemimpin Ikhwanul Muslimin lainnya. Pengadilan juga menarik hukuman mati pada 16 orang lainnya. para pendukung Mursi menganggap pengadilan terhadap Mursi merupakan upaya menutupi kejahatan kudeta yang dilakukan militer.
Sejak Mursi terguling, junta militer berupaya memberantas gerakan pendukung Mursi dengan cara tak manusiawi. Ratusan orang tewas dalam bentrok dengan junta militer, puluhan ribu orang dipenjarakan tanpa proses peradilan yang objektif.(ZAR)