Nusantarakini.com, Jakarta-
Berita terkait menghimbau Wakil Presiden RI (Wapres) Jusuf Kalla mundur sangat logis. Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral pemimpin yang tidak bersikap tegas mencerna situasi nasional yang tidak bisa dikendalikan oleh pemerintahan saat ini.
Sebab, saat menerima pendelegasian wewenang dari Presiden RI Jokowi, serta menghilangnya Jokowi untuk menghindari bertemu dengan utusan demonstran yang menuntut sikap ketegasannya memproses hukum Ahok pelaku penistaan agama, maka saat itu telah terjadi kevakuman kekuasaan. Seharusnya JK, pada malam tanggal 4 November 2016 itu memerintahkan Kapolri menangkap Ahok. Sebagaimana pernah dilakukannya saat menjadi Wapres SBY yang telah memerintahkan Kapolri menangkap Robert Tantular pelaku korupsi Century.
Kesalahan besar JK ini harus ditebus dengan cara ksatria ia mengundurkan diri. Akibat kepengecutan Jokowi dan sikap ketidaktegasan JK dalam momentum malam tanggal 24 November 2016, akibatnya akan memicu letusan aksi yang lebih dasyat daripada sebelumnya. Dengan mundurnya JK maka ia telah menembus dosa kesalahannya dan dipandang sebagai bagian barisan perjuangan penegakan keadilan dan hukum.
*Rahmat K, Peneliti dari Lembaga The Indonesian Reform (*mc)