Nasional

GAWAT!!!! Sikapi Aksi Damai 4 November, Kapolda Metro Jaya Keluarkan Maklumat. BACA Selengkapnya di Sini

Nusantarakini.com, Jakarta-

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi M Iriawan menerbitkan maklumat bagi petugas pengamanan dan pendemo yang akan berunjuk rasa menolak penistaan agama pada Jumat (4/11) mendatang. Maklumat tersebut tertuang melalui Surat Nomor : MAK/03/X/2016 tertanggal 1 November 2016.

“Setiap aparatur pemerintah khususnya Polri wajib dan bertanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia,” terang Irjen Polisi M Iriawan di Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Iriawan menegaskan bahwa anggota Polri harus menghargai asas legalitas, prinsip praduga tak bersalah dan menyelenggarakan pengamanan bagi masyarakat. Maklumat ini juga diberlakukan bagi koordinator atau penanggung jawab dan peserta pengunjuk rasa.

Jenderal polisi bintang dua ini menegaskan, seluruh peserta unjuk rasa wajib menghormati hak orang lain, aturan moral yang diakui umum, menaati perundang-undangan yang berlaku, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, Kapolda mengeluarkan maklumat tersebut supaya tidak ada yang anarkis dan memprovokasi.

“Kita buktikan demo tertib dan aman tidak hanya berlaku pada demo 4 November besok, tapi demo kapan pun,” tegas Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Awi menegaskan kembali, selama pelaksanaan demo, peserta dan atau penanggung jawab aksi berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut 8 poin isi Maklumat Kapolda Metro Jaya selengkapnya:

  1. Dilarang membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut atau mengusai senjata api, amunisi dan atau bahan peledak. Apabila melakukan tindak pidana tersebut, maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
  2. Dilarang membawa, memiliki, menguasai, menyimpan atau mengangkut senjata tajam, senjta penusuk dan atau senjata pemukul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
  3. Dilarang menghasut atau memprovokasi dengan lisan atau tulisan supaya melajukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum. Sanksi pidana tersebut tertuang dalam Pasal 160 KUHP.
  4. Dilarang menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan elektronik, media elektronik atau media sosial. Pelanggran pidana tersebut dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
  5. Dilarang menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dengan elektronik, media elektronik atau media sosial. Adapun pelanggaran pidana tersebut dapat dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.
  6. Tidak menurut perintah, melawan dan atau menggagalkan petugas Polri yang sedang menjalankan tugasnya. Pelanggaran tersebut dapat dipidana dengan Pasal 216 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun 2 bulan penjara.
  7. Berkerumunan dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan 3 kali oleh petugas yang berhak. Pelanggaran pidana tersebut dapat dijerat dengan Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun 2 bulan.
  8. Dan atau melakukan tindak pidana: terorisme, pengrusakan, kekerasan secara bersama-sama, pembakaran, pencurian dengan kekerasan/penjarahan, penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik, pelanggaran lalu lintas jalan raya, pelanggaran ketertiban umum, dan atau tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan dalam Undang-Undang tertentu yang berlaku maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana ancaman pidana yang termaktub di dalam KUHP dan atau UU tersebut. (*mc)

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

To Top