NusantaraKini.com – Kapal pengawas perikanan milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap tujuh kapal ikan asing ilegal di dua lokasi yang berbeda pada periode tanggal 7-12 Oktober 2016.
"Setelah berhasil menangkap delapan kapal perikanan asing (KIA) ilegal di perairan Sulawesi pada akhir bulan September 2016, Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap tujuh KIA ilegal," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Sjarief Widjaja, dalam keterangannya, Sabtu (14/10/2016).
Berdasarkan data KKP, penangkapan kapal ilegal tersebut, dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 014 terhadap tiga KIA dengan 48 Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) perairan Kepulauan Riau, pada tanggal 11 Oktober 2016.
Ketiga kapal yang ditangkap, yaitu KM Karang (56 gross tonnage/GT, 14 ABK), KM PAV 4543 (GT 50, 10 ABK), dan KM Murkhan (5 GT, 24 orang).
Selanjutnya kapal yang menggunakan alat tangkap ‘pair trawl’ dan ABK dikawal menuju ke Satuan Kerja PSDKP Batam untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Sementara untuk empat kapal lainnya, ditangkap oleh KP Orca 03 di WPP-RI sekitar perairan Miangas Sulawesi Utara pada tanggal 7 dan 12 Oktober 2016. Jumlah ABK di dalamnya sebanyak 30 orang yang diduga WNA Filipina. Selanjutnya ketiga kapal tersebut di kawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum oleh PPNS Perikanan.
Selain itu, PPNS Perikanan juga akan mendalami adanya kemungkinan ABK yang diduga Filipina namun mengantongi KTP Indonesia sebagaimana ditemukan terhadap ABK delapan kapal ilegal Filipina yang ditangkap pada akhir September.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengimbau kepada pemerintah daerah, untuk tidak memfasilitasi pemberian KTP Indonesia kepada ABK asing.
Dia berharap pihak kepolisian untuk terus bekerja sama dengan KKP untuk melakukan pengembangan kasus tersebut dan menangkap siapapun yang terlibat.
Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
(naf)