Nusantarakini.com, Jakarta-
AKSI BERSAMA RAKYAT (AKBAR)
ISTIQLAL, JUM’AT 14 OKTOBER 16
Kepolisian RI saat ini tidak boleh berkilah lagi dalam mengusut secara tuntas dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu tanggal 27 September 2016 terkait atas Q.S Al-Maidah Ayat 51.
Perbuatan Ahok yang telah melakukan penistaan agama itu sudah memenuhi unsur pidana sesuai alat bukti yang sah yakni Video dan pengakuan maaf Ahok, termasuk
Pernyataan dari Ormas-Ormas Islam Besar di Indonesia, serta pejabat dan Lembaga tinggi negara.
Lembaga MUI secara resmi telah mengeluarkan pernyataan sikap melalui suratnya, menyatakan Ahok telah menistakan ayat Al Quran, melecehkan ulama, dan perbuatannya telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Dengan adanya lebih dari dua alat bukti tersebut, maka Ahok sudah selayaknya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh Kepolisian RI. Adapun KUHAP hanya mensyaratkan cukup dua alat bukti saja seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, terkait dengan pernyataan Ahok yang telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat secara luas, serta mengancam timbulnya perpecah belahnya antar kerukunan umat beragama dan keutuhan NKRI, maka kami, ALIANSI BERSAMA RAKYAT ‘AKBAR’ sebuah aliansi besar yang tergabung di dalamnya berbagai organ elemen pergerakan rakyat, menyampaikan sikap sbb:
1. Mendukung Keputusan Majelis Ulama Indonesia_ (MUI) secara penuh.
2. Menuntut institusi Kepolisian untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka dan menangkapnya dalam jangka waktu *1 x 24 jam, untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.
3. Menyerukan seluruh rakyat Indonesia dan seluruh umat Islam bersatu mengadili Ahok, jika institusi Kepolisian RI sebagai penegak hukum tidak mampu menegakkan hukum dan keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demikianlah siaran pers ini disampaikan, semoga Allah Subhana Wata a’la meridhoi perjuangan kita bersama, Aamiin yra.
Tertanda,
JUBIR AKBAR
Rizal Ijal (Ketua Presidium)
H. Daud Poliradja
Martimus Amin
Dolli Yatim
Dondi Rivaldi
Erwin H. Al Jakartaty
Ical Syamsudin
(*mc)