Nusantarakini.com, Jakarta – Kapolri terkesan membela Ahok dan mengabaikan banjir tuntutan dari masyarakat untuk memeriksa Ahok terkait tuduhan penistaan agama. Malahan Kapolri berwacana agar masyarakat melihat secara utuh video penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Justru karena masyarakat sudah melihat secara utuh video tersebut dan dengan nyata bahwa Ahok mempergunakan secara salah pemaknaan ayat tersebut. Ditambah lagi oleh keberadaannya bukan sebagai Muslim, tentu semakin memperlihatkan adanya unsur pelecehan terhadap suatu ayat yang suci bagi umat Islam.
Polri tidak ada alasan lagi untuk mengulur waktu terhadap pemeriksaan Ahok. Justru menjadi timbul pertanyaan ada apa dengan Polri tidak segera memeriksa Ahok.
Menurut Martimus Amin, SH, terkait kasus Ahok yang diadukan menistakan agama, telah terdapat enam alat bukti. Padahal dalam KUHAP, suatu kasus dapat diperiksa jika sudah terdapat dua alat bukti.
Ada pun keenam alat bukti tersebut, Martimus Amin menguraikan yaitu bukti video, bukti saksi fakta, bukti pengakuan maaf Ahok, bukti fatwa MUI, bukti pendapat ahli linguistik, bukti keterangan Kemenag, dan bukti pernyataan Ketua DPR dan Komisi 3 DPR RI yang mendukung Ahok diusut secara hukum.
Karenanya jika Polri mandul untuk membawa kasus Ahok ke meja hijau, maka rakyat patut mempertanyakan kinerja dan profesionalisme aparat penyidik hukum tersebut terutama Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.(sed).