NusantaraKini.com, Jakarta.
Oleh : Ferdinand Hutahaean
Sepertinya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan kembali tersenyum dan selamat dari jerat hukum untuk kesekian kalinya. *Setelah Ahok selamat dari KPK atas kerugian keuangan negara pada kasus RS Sumber Waras karena kata KPK tidak menemukan niat korupsi, yang kedua selamat juga dari dugaan Teman Ahok menerima dana dari swasta hingga Ahok harus maju lewat partai meski sudah pernah berkata dihadapan teman Ahok lebih baik tidak jadi Guberbur daripada meninggalkan teman Ahok*. Dugaan gratifikasi tentu akan meluncur andai Ahok maju lewat independent yang KTP nya dikumpulkan menggunakan dana sumbangan swasta.
Sekarang ada ancaman hukuman yang menunggu Ahok atas laporan beberapa element masyarakat ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok pada tanggal 27 September 2016 di kepulauan seribu. Ahok dilaporkan atas dugaan melanggar pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Tindak lanjut atas proses hukum ini sepertinya akan menemui jalan buntu setelah melintasi jalan terjal dan berbatu*. Ahok benar-benar beruntung sebagai manusia dapat dukungan dari banyak pihak meski sesungguhnya Ahok ini sangat berpotensi menjadi pemicu konflik sosial. Ahok seharusnya dihentikan langkahnya dalam proses kontestasi pilkada ini tanpa bermaksud menghilangkan hak demokrasi yang dimiliki Ahok. *Tapi demi kepentingan yang lebih besar, maka Ahok akan jadi pahlawan jika mengundurkan diri dari kontestasi pilkada DKI Jakarta dengan alasan demi keutuhan Jakarta dan keutuhan bangsa dan negara. Itulah sejatinya sikap pahlawan bukan ngotot terus mengejar kekuasaan meski mengancam kondusifitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kami mencermati ada upaya yang sedang dirancang untuk menyelamatkan Ahok dari jerat hukum pasal 156 KUHP. Yang pertama adalah masalah barang bukti. Barang bukti asli rekaman video akan menjadi sangat menentukan. Rekaman video asli bula tidak ditemukan, maka tentu rekaman video yang sudah melalui proses penyuntingan akan dianggab tidak sah. Yang kedua adalah keterangan Saksi Ahli. Kemungkinan penyidik akan meneriksa saksi ahli dari Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Nah ini menjadi titik krusial karena apabila saksi ahli dari Kemenag dan MUI bilang tidak ada penistaan atau )pernyataan Ahok belum dikategorikan penistaan agama, maka bubarlah itu semua laporan dan tidak bisa ditindak lanjuti secara hukum.
*Untuk itu kami minta kepada semua pihak agar berdiri diatas kebenaran semata*. Penyidik, saksi ahli dan pelapor, semua harus berpijak pada kebenaran hukum bukan pada persepsi yang sengaja dibangun untuk menyelamatkan Ahok. Mari kita tegakkan hukum meskipun langit runtuh tanpa adanya intervensi kekuasaan, tanpa adanya rekayasa hukum supaya rasa keadilan masyarakat terpenuhi.
Negara harus mengawal proses hukum terhadap Ahok. Polri adalah alat negara yang harus mengedepankan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan apapun, apalagi hanya kepentingan Ahok semata.
Ketika rasa keadilan masyarakat terusik dan tidak ada lagi harapan masyarakat untuk mendapatkan keadilan dijalur normatif, maka masyarakat pasti akan mencari keadilan dengan caranya sendiri.
Jakarta, 11 Oktober 2016