Nasional

Laporan Pemuda Muhammadiyah Diterima Polda, Ahok Bisa Dipenjara 5 Tahun

NusantaraKini.com, Jakarta–Pemuda Muhammadiyah akhirnya resmi melaporkan Gubernur DKI yang juga calon petahana Ahok ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan Penistaan Agama, pelanggaran pasal 156 KUHP.

Laporan ke Polda tadi dilakukan oleh perwakilan Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman S.P dan resmi diterima oleh Komisaris Polisi Insan Himawan atas nama Kepala Sentra Pelayanan Terpadu Polda Metro Jaya, pada jam 16.30, tempat kejadian di Kepulauan Seribu, dengan saksi Khairul Sakti Lubis dan Muhammad Sholihin.

Seperti apa kelanjutan kasus ini berikutnya, mari kita cermati tindak lanjut dari Polisi dalam menangani kasus ini. Apabila kasus ini berlanjut sampai tahap selanjutnya, maka Ahok terancam hukuman kurungan selama lamanya 5 tahun. (sts)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

To Top