Nasional

Menaker Hanif Dhakiri Lamban, Buruh SPKAJ Rugi Miliaran Rupiah

Nusantarakini.com, Jakarta-

Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek (SPKAJ) menganggap Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri lamban bekerja. Ketidakprofesionalan itu merugikan 250 anggota SPKAJ senilai sekitar Rp 1 miliar.

Kerugian sekitar Rp 1 miliar itu berasal dari tunggakan PT.Kencana Lima pada buruh selama 18 bulan. PT.Kencana Lima adalah perusahaan alih daya (outsourcing) rekanan PT.Kereta Commuter Jabodetabek (KCJ). “Ratusan buruh perusahaan outsourcing itu dibayar di bawah upah minimum dan tidak mendapat upah lembur,” kata Ketua SPKAJ Abet Faedatul Muslim, Kamis, 29 September 2016.

Alhasil, mereka melakukan gugatan menuntut pembayaran kekurangan upah tersebut dengan melaporkan ke Kemenaker.

Abet menilai Hanif Dhakiri sangat lambat dalam menangani pelanggaran pidana tersebut. Padahal, persoalan kekurangan upah sudah masuk sejak politis Partai Kebangkitan Bangsa itu meneruskan jabatan pendahulunya, Muhaimin Iskandar pada 2014.

Abet menyebutkan Hanif terus membiarkan kasus ini mangkrak. “Sejak 2011, sudah lima tahun lalu, SPKAJ melaporkan pidana ini ke Kementerian Tenaga Kerja. Butuh hampir 6 tahun sekedar untuk membuktikan terjadi pelanggaran yang gamblang itu,” ungkap Abet.

SPKAJ menjelaskan pejabat Kementerian Tenaga Kerja seharusnya sudah bisa memenjarakan tersangka Dirut PT.Kencana Lima, Yudhi Setiawan, sejak bertahun-tahun lalu. Undang-undang Tenaga Kerja pasal 185 mengancam pidana hingga 4 tahun penjara bagi pengusaha yang memberi di bawah upah minimum.

Penyidik terkesan menunda-nunda sidang kekurangan upah itu. Sejak April 2015 penyidik beralasan menunggu izin sita bukti dari pengadilan untuk memulai sidang. Padahal, permintaan itu baru diajukan pada Juli 2016. “Mereka bilang alasannya selalu menunggu izin sita, ternyata selama satu tahun tidak mengajukan izin sita. Ada kebohongan besar,” protes Abet.

Abet menambahkan Kementerian mengajukan permintaan izin sita setelah SPKAJ berkali-kali melakukan desakan.

Menyikapi lambatnya kinerja Hanif Dhakiri, serikat anggota Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia itu melakukan unjuk rasa Kamis, 29 September 2016, di depan Kementerian Tenaga Kerja.

“Proses hukum lama untuk buruh. Hukum tajam ke bawah tumpul ke atas,” ungkapnya terkait aksi itu. (*mc)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

To Top