Nusantarakini.com, Jakarta –
Jika Anda mencermati isi pembukaan UUD 1945 alinea ketiga, ternyata di dalamnya terkandung kalimat yang keliru. Tahukah Anda dimana letak kalimat yang keliru itu?
Kami ajak Anda untuk membaca kembali alinea ketiga pembukaan UUD 1945. “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan…”
Nah, sudah Anda temukan dimana kalimat yang keliru tersebut? Sekarang perhatikan kalimat ini: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia..”
Jadi orang iseng akan komentar: pantasan Negara Indonesia sering terjadi pertumpahan darah. Orang seluruh tumpah darah dilingdungi kok.
Seharusnya yang tepat adalah negara dibentuk untuk menjamin tidak terjadi tumpahnya darah rakyat Indonesia. Penggunaan istilah tumpah darah yang benar misalnya seperti berikut: “Saya hanya ingin supaya hartanya tidak dicuri, kehormatannya tidak direndahkan, dan darahnya tidak ditumpahkan.”
Jadi, itulah penggunaan istilah “rumpah darah” yang keliru, namun lucunya dituangkan di dalam konstitusi. (sed)