NusantaraKini.com, Jakarta- Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati mengatakan terkait peraturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ‘sebulan telat bayar langsung non aktif’, menurutnya secara substansi memiliki semangat baik untuk mendisiplinkan peserta, namun sebaiknya dilakukan uji public terlebih dahulu.
Okky menuturkan, BPJS Kesehatan sebaiknya secara massif melakukan sosialisasi serta mempertimbangkan faktor sosiologis masyarakat .
“Karena faktanya, dalam pembayaran pajak atau pembayaran cicilan kredit masih belum lancar,”ujarnya,Senin (19/09/2016).
Ia mengingatkan, agar BPJS dalam mengeluarkan dan menerapkan peraturan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, jangan sampai menjadi kontraproduktif.
“Lebih baik BPJS Kesehatan terlebih dahulu memperbaiki data kepesertaan. Karena di lapangan banyak ditemui kartu-kartu KIS yang pemiliknya sudah meninggal. Ini tentu akan mengurangi efektifitas kinerja BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan juga harus meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta. Karena faktanya, tidak sedikit keluhan terhadap layanan BPJS Kesehatan,”tuturnya. (NAf)