PT. Tirta Sukses Perkasa adalah anak perusahaan Indofood CBP Asahi yang tersebar di seluruh Indonesia dan salah satunya berlokasi di Jl. Raya Bandung KM 3 Ciranjang-Cianjur.
Perusahaan yang memproduksi air mineral dengan merek CLUB tersebut mempekerjakan buruh kurang lebih sekitar 150 orang, dan semuanya adalah pekerja Kontrak dan PHL yang dipekerjakan pada bagian inti produksi.
Selama kurang lebih dua tahun bekerja para pekerja PT Tirta Sukses Perkasa Cianjur selalu di paksa untuk bekerja lembur tanpa di berikan makan, mereka hanya mendapatkan gajih poko saja yang sesuai dengan UMK bahkan kenaikan upahpun bukan pada awal tahun akan tetapi kenaikan upah terjadi kira kira tiap bulan juni.
Atas dasar itu berangkat dari rasa ketidak adilan yang di alami oleh pekerjanya tepat pada tanggal 26 APRIL 2015 buruh PT Tirta Sukses Perkasa membentuk serikat pekerja/buruh dengan nama PTP FPBI PT TIRTA SUKSES PERKASA dengan nomor pencatatan 101/PTP. FPBI. PT. TSP/IV/2015, Setelah terbentuk serikat pekerja PTP FPBI PT Tirta Sukses Perkasa pada tanggal 2 mei 2015 PTP FPBI PT tirta sukses perkasa melakukan perundingan biparti dengan pihak PT Tirta Sukses perkasa dan menuntut seluruh buruh/ pekerja PT Tirta Sukses Perkasa diangkat menjadi karyawan tetap upayapun terus di lakukan dengan melakukan pelaporan Dinsosnakertran lalu melakukan audiensi di sertai aksi ke Dinsosnakertran dan hasil dari audiensi dan nota pemeriksaan disnaker kab. cianjur memerintahkan agar PT. Tirta Sukses Perkasa mengangkat seluruh pekerjanya sebagai karyawan tetap. Menindak lanjuti hasil audiensi tersebut serikat pekerja PTP FPBI PT Tirta Sukses Perkasa melakukan perundingan bipartit kembali dengan pihak management PT Tirta Sukses Perkasa dan dalam perundingan tersebut pada tanggal 10 September 2015 menghasilkan Perjanjian Bersama yang pada pokoknya :
PT Tirta Sukses Perkasa akan merubah status PKWT menjadi PKWTT sebanyak 89 orang dan untuk pekerja PHL akan diangkat menjadi PKWT dan akan diangkat menjadi PKWTT setelah melewati 2 kali kontrak masing-masing kontrak selama 6 bulan.
Kemudian pada point terakhir serikat pekerja PTP FPBI PT Tirta Sukses Perkasa dengan PT Tirta Sukses Perkasa menyepakati bahwa apabila dikemudian hari terjadi perselisihan mengenai status kerja maka pihak perusahaan tidak akan melakukan tindakan sepihak yaitu berupa PHK akan tetapi akan menunggu ketetapan hukum yang mengikat sesuai pasal 151 dan 155 UUK 13/2003 dalam artian pihak pekerja akan bekerja dan pihak perusahaan akan memberikan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun di tengah perjalanannya PT. Tirta Sukses Perkasa mencoba mengingkari perjanjian bersama dengan berniat mau merubah status pekerjanya menjadi outsorching, padahal sejak di sepakati perjanjian bersama tertanggal 10 September 2015 secara hukum perjanjian kerja PKWT sudah batal demi hukum karena perjanjian PKWT dibuat dan di tandatangani setelah para pekerja bekerja sekitar satu bulan lebih barulah kemudian menandatangani PKWT, yang artinya kurang lebih selama satu bulan para pekerja PKWT tidak ada perjanjian kerja, maka sesuai pasal 57 UUK 13/2003 demi hukum sudah menjadi PKWTT
Atas dasar itu kemudian Serikat pekerja PTP FPBI PT Tirta Sukses Perkasa mengajukan permohonan perundingan bipartit untuk membahas status kerja akan tetapi pihak perusahaan menolaknya dan bersikukuh tetap akan meng outsorching kan pekerjaannya.
Bahkan Bupati Cianjur melalui surat edarannya yang di tujukan kepada seluruh perusahaan yang ada di kabupaten cianjur tertanggal 9 Agustus 2016 memerintakan agar perusahaan di kabupaten cianjur untuk mengankat karyawannya sebagai karyawan tetap sebelum tanggal 9 november 2016 atau perusahaan tidak boleh beroperasi sampai dengan permasalahan tersebut selesai dan di beri tenggat waktu sampai tanggal 9 november 2016, akan tetapi terhadap surat edaran tersebut pihak PT Tirta Sukses Perkasa tidak memperdulikannya akan tetapi pada saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) di gedung DPRD Kabupaten Cianjur yang di hadiri oleh pihak perusahaan PT Tirta Sukses Perkasa, Komisi VI, Dinsosnaker Kab. Cianjur, Apindo Cianjur, dan unsur serikat pekerja salah satunya PTP FPBI PT Tirta Sukses Perkasa, pihak perusahaan menyatakan akan melaksanakan surat edaran Bupati Cianjur dan mengangkat pekerjanya yang masih PKWT menjadi PKWTT, akan tetapi pernyataan tersebut berbeda jauh dengan yang terjadi di lapangan karena faktanya pihak perusahaan PT Tirta Sukses Perkasa akan melakukan PHK kepada seluruh pekerjanya pertanggal 18 september 2016.
“Maka atas dasar itu kami serikat pekerja PTP FPBI PT Tirta Sukses Perkasa cianjur menyatakan sikap menolak PHK sepihak karena PHK adalah kejahatan kemanusiaan dan kami akan terus berjuang untuk mengambil hak kami yaitu menjadi pekerja tetap (PKWTT) karena menjadi pekerja tetap adalah hak dasar buruh sebagai mana yang di amanatkan oleh undang-undang dasar Republik Indonesia yang menyatakan “negara menjamin penghidupan dan pekerjaan yang layak bagi rakyatnya”
Aksi dilakukan sejak pagi tadi, Rabu 14 September Hingga malam ini, aksi massa dari serikat pekerja masih melangsungkan aksi dan membuat posko di depan kawasan pabrik.
Gan Gan Solehudin
Koordinator Advokasi FPBI