Nusantarakini.com-Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Maritim, Luhut Binsar Panjaitan akhirnya memutuskan untuk kembali melanjutkan proyek reklamasi teluk Jakarta.
Hal ini ditegaskan oleh Luhut sesaat setelah melakukan pertemuan tertutup dengan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa ‘Ahok’ di Kantor ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2016) malam.
Luhut memastikan reklamasi di pantai utara Jakarta tetap dilanjutkan. Sementara itu, terkait nasib para nelayan yang bermukim di wilayah tersebut, Luhut memastikan Pemprov DKI akan menjamin kehidupannya dengan menyediakan fasilitas hunian di rumah susun.
“Kami sudah sampai pada kesimpulan sementara, tidak ada alasan kami untuk tidak meneruskan reklamasi di pantai utara Jakarta,” ujar Luhut.
Menurut Luhut, Keputusan melanjutkan reklamasi di pantai utara Jakarta termasuk Pulau G telah melalui kajian yang sudah final dari berbagai sisi seperti lingkungan hidup, aspek hukum termasuk kajian dampak sosial.
Selain itu, Luhut mengklaim telah Koordinasi juga dilakukan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta PLN.
“Alasan lingkungan hidup teknis, listrik, alasan nelayan dibahas. Nelayan menjadi prioritas, presiden tegaskan itu. 12 ribu nelayan harus mendapat yang lebih baik dari sekarang, itu perintah untuk gubernur yang harus ditindaklanjuti,” tutur luhut. Luhut.
Pemprov DKI akan menyiapkan unit rusun bagi para nelayan yang biasa mendapatkan penghasilan dari pantai utara Jakarta. Kepastian ini sudah dipaparkan Tuty dalam pertemuan.
Padahal pada akhir Juni 2016 lalu, saat Menko Bidang Maritim dijabat oleh Rizal Ramli, pemerintah secara resmi telah melakukan penghentian pembangunan proyek pulau G karena dinilai terjadi banyak pelanggaran.
Saat itu Rizal Ramli mengungkapkan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan pengembang dalam membuat Pulau G. Pengembang Pulau G adalah PT Muara Wisesa Samudra.
Selain Rizal Ramli, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pun saat itu ikut menghentikan sementara proyek reklamasi Pulau C, D, dan G, lantaran dinilai melanggar izin dan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup.
Rizal saat itu menuturkan, pelanggaran berat tersebut dilakukan karena pembangunan pulau dilakukan di atas kabel listrik PLN yang berguna untuk penerangan Jakarta.
Pelanggaran berat lainnya juga telah dilakukan pengembang Pulau G saat menutup dan mengganggu akses jalan nelayan.
Lalu, pelanggaran berat lain yang dilakukan pengembang itu adalah, teknis pembangunan pulau yang dinilai pemerintah serampangan dan berpotensi mematikan biota laut.(Nja)