Gaya Hidup

Gawat, UU ITE Tak Bisa Jerat Pembuat Aplikasi Prostitusi Online

NusantaraKini.com, Jakarta – Pernyataan Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Hendri Subiakto, yang mengatakan pegiat prostitusi online bisa dijerat UU ITE, dibantah oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan Bandung, Agustinus Pohan,  Menurut Agustinus, penyelidik harus lebih dulu membuktikan adanya niat jahat atau means rea dari para kreator aplikasi tersebut.

“Sesuai Undang-Undang ITE, yang terkena pidana hanya orang yang mengupload dan menyebarkan konten yang melanggar hukum,” kata Agustinus.

Menurut Agustinus, ancaman pidana secara terbuka berpotensi menimbulkan keresahkan. Ancaman pidana justru akan mematikan kreativitas dan perkembangan teknologi dalam negeri, bisa saja kreator pembuat aplikasi takut berkarya karena khawatir aplikasi buatannya disalahgunakan, dalam posisi itu mereka merasa terancam pidana.

“Harus hati-hati atas efek lainnya. Jangan membuat takut, harus jelas arah hukumnya,” jelasnya.

Sebelumnya Kominfo juga mengakui jumlah prostitusi online bertambah pesat, dan ini dianggap mengkhawatirkan.

Untuk itu Kominfo membuka ruang bagi masyarakat agar melaporkan konten yang dianggap bermasalah di internet, misalnya konten itu mengandung pornografi.(Z)

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

To Top