Nusantarakini.com, Jakarta- Sebanyak 229 WNI yang akan menjalankan ibadah haji kini ditahan otoritas Arab Saudi, mereka dianggap telah menyalahi hukum setempat.
229 WNI tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Mereka terdiri dari 155 perempuan, 59 laki-laki dan 15 anak-anak.
Setelah mendapatkan kabar tersebut, tim KJRI Jeddah segera melakukan koordinasi dengan otoritas setempat. Dari hasil koordinasi diketahui 229 WNI tersebut sebagian besar adalah WNI yang sudah tinggal bertahun-tahun di Arab Saudi tanpa izin.
“229 orang tersebut sebagian besar adalah WNI overstayer dan sisanya adalah WNI yang bekerja di luar Makkah,” ungkap Direktur Perlidungan WNI Kementerian Luar Negeri, Muhammad Iqbal.
Menurut hukum yang berlaku di Saudi, 229 WNI itu dapat diancam dengan hukuman minimal enam bulan penjara, dan pencekalan masuk ke Arab Saudi selama sepuluh tahun.
Sementara itu Acting Konjen RI Jeddah, Dicky Yunus, mengatakan Konjen RI akan memberikan bantuan hukum terhadap para WNI “”Kami akan memberikan bantuan yang sejalan dengan hukum di Saudi,” jelasnya.
Saat ini, seluruh WNI itu ditampung di rumah detensi imigrasi Tarhil Syumaisi yang berada di antara Jeddah dan Mekah. Pihak KJRI sudah mengunjungi para WNI dan menggali informasi penting dari mereka.