Hukum

Jokowi : “Duterte Mempersilakan Warganya Dieksekusi Mati Di Indonesia”

Nusantarakini.com, Serang- Presiden Joko Widodo mengatakan Presiden Filipina Rodrigo Duterte telah menyepakati eksekusi hukuman mati terhadap Mary Jane Veloso, terpidana penyelundupan narkoba.

“Presiden Duterte saat itu menyampaikan silakan kalau memang mau dieksekusi,” tegas Jokowi di Serang, Banten, Senin, 12 September 2016.

Sekadar diketahui, eksekusi mati terhadap Mary Jane tertunda akibat proses hukum di Filipina. Mary Jane dianggap hanya korban peredaran narkoba.

Mary Jane ditangkap di Bandara Adisucipto, Daerah Istimewa Yogyakarta pada April 2010.  Mary Jane tertangkap basah membawa 2,6 kilogram heroin. Mary Jane pernah bersikukuh  bahwa narkoba itu dijahit di kopernya tanpa sepengetahuannya, dia menolak disebut bersalah.

Selanjutnya proses hukum akan ditindaklanjuti Jaksa Agung M. Prasetyo.  “Proses hukumnya nanti Jaksa Agung, tapi jawaban Presiden Duterte saat itu seperti itu (mempersilakan eksekusi mati Mary Jane),” tutur Jokowi.

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

To Top