Nusantarakini.com, Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama Alias Ahok secara tegas menolak aturan yang mengharuskan petahana mundur atau cuti selama maju pilkada. Langkah hukum pun ia ajukan melalui Judicial Review di Mahkamah Agung. Ahok beralasan pasal cuti dihapuskan karena ia sedang membahas APBD, dimana ia harus hadir.
Menanggapi hal ini, Yusril Ihza Mahendra (YIM) mengatakan apa yang dilakukan Ahok hanyalah akal-akalan yang tidak punya basis alasan konstitusional. "Saya akan membantah dan melawan argumentasi Pak Ahok di MK dan memohon agar MK menolak permohonannya demi keadilan dan kepastian hukum", tegas YIM. Rencananya YIM akan menjadi pihak terkait dalam pengujian UU Pilkada yg diajukan oleh Ahok sebagai balon petahana pilgub DKI di MK.
Menurut YIM, seorang petahana harus mundur atau cuti ketika ia maju dalam pilkada. Hal ini agar keadilan bisa ditegakkan dan berbagai kecurangan bisa dijauhkan. "Seorang petahana yg tidak berhenti atau cuti potensial untuk menyalahgunakan kekuasaan untuk curang dlm pilkada. Saya menentang keras hal itu", ujar Yusril.
Lebih lanjut Yusril mengatakan Ahok seharusnya berani bertarung secara kesatria, jujur dan adil serta menjauhkan diri dari niat buruk untuk memanfaatkan jabatan. "Saya mengajak warga DKI untuk mendukung Pilkada yang jujur dan adil serta bersih dari segala kecurangan dan pemanfaatan jabatan", himbau YIM.
Demikian statemen yang diterima redaksi Nusantarakini.com dari Yusril Ihza Mahendra dari Banda Aceh.