Nusantarakini.com, Jakarta-
Berbagai kasus yang mendera warga Jakarta akibat kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok nampaknya akan semakin memanjang. Dari kasus penggusuran Kampung Aquarium, Kalijodo, Luar Batang, sampai seniman jalanan pun terkena imbasnya.
Berikut kami ungkap selengkapnya pers rilis yang diterima redaksi Nusantarakini.com:
PERS RILIS
BEBASKAN 6 ORANG ANGGOTA SENJA;
PENGAMEN BUKAN TINDAK PELAKU PIDANA KRIMINAL,
AHOK GAGAL SEJAHTERAHKAN RAKYAT MISKIN JAKARTA !!!
Hari ini, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) DKI Jakarta bersama Seniman Jalanan Jakarta (SENJA) dan Barisan Muda Pejuang Jakarta Raya (BANG JAYA) melakukan aksi unjuk rasa di depan Panti Bina Sosial Kedoya Jakarta Barat untuk menuntut dibebaskannya enam (6) orang anggota SENJA yang ditangkap aparat gabungan (Satpol PP dan Dinas Sosial) saat mencari nafkah secara halal di jalanan Ibukota.
Mereka ditangkap secara terpisah pada hari Rabu, 13 Juli 2016 kisaran waktu pukul 10:00 Wib – 12:00 Wib oleh puluhan aparat gabungan yang pada waktu itu menggelar operasi (razia) dan langsung dibawa ke Panti Bina Sosial Kedoya Jakarta Barat.
Enam orang anggota SENJA yang dimaksud adalah Eko Saputra (25 tahun) ditangkap di Kalideres; Abdul Majid (41 tahun) dan Yusup (48 tahun) ditangkap di Slipi; Boaz Christian (26 tahun), Sugeng Priyono (29 tahun), dan Harudiansyah (24 tahun) ditangkap di Cengkareng.
Ke-enam orang tersebut merupakan warga miskin DKI Jakarta yang selama ini mencari makan sendiri tanpa mendapat bantuan sedikit pun dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Gubernur Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Meski demikian, mereka tidak pernah mengeluh dan meminta belas kasih dari pemerintah untuk membantunya. Mereka secara sadar dan mandiri, mampu menghidupi kehidupannya (dirinya) beserta anggota keluarganya meski hidup dalam kondisi pas-pas’an. Tugas dan tanggung jawab Pemprov dan Ahok untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat miskin Jakarta secara tak langsung diambil alih oleh mereka, semestinya Pemprov dan Ahok merasa malu dan berdosa ketika mereka mengambil alih secara paksa tugas dan tanggung jawab sang Gubernur beserta jajarannya.
Namun bukannya merasa malu dan berdosa, Pemprov dan Ahok malah menyudutkan mereka yang hidup miskin dan termajinalkan sebagai pelaku tindak pidana kriminal yang melanggar aturan hukum di Jakarta. Mereka yang mencari makan dijalan dengan cara pengemis, pengamen, pedagang asongan (termasuk ke dalamnya Pedagang Kaki Lima), dan pengelap mobil dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum Pasal 40 dengan ancaman denda Rp 100.000,- s/d Rp 2.000.000,- atau kurungan 10 sampai 60 hari. Larangan ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 38 ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaanya yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil” dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 yang berbunyi “Negara menjamin serta memelihara para anak jalanan, fakir miskin dan gelandangan”.
Tindakan penangkapan yang dilakukan terhadap enam (6) orang anggota SENJA merupakan wujud pelarian tanggung jawab Pemprov dan Gubernur Ahok yang gagal mensejahterakan kehidupan rakyat miskin di Jakarta. Pemprov dan Gubernur Ahok tidak mau berpikir dan bekerja keras meningkatkan taraf hidup mereka yang miskin untuk menjadi lebih baik dan sejahtera. Maka jalan singkat yang ditempuh Pemprov dan Gubernur Ahok tak lain dengan cara mengkriminalisasi kehidupan dan pekerjaan mereka. Menyudutkan mereka sebagai biang kerok atas permasalahan kota Jakarta. Menganggap mereka adalah sampah masyarakat yang harus dibuang jauh-jauh dari Ibukota. Mereka yang hidup miskin dan hina, dianggap tidak layak untuk dapat hidup dan tumbuh kembang dengan kelompok kelas lainnya di Jakarta.
Sementara itu, kondisi mereka yang ditangkap dan ditempatkan di dalam Panti Bina Sosial Kedoya Jakarta Barat juga dalam kondisi tidak layak. Menurut informasi yang didapat dari para korban yang ditangkap, mereka mendapat makanan yang tidak layak (nasi sesendok, mie sesendok dan kerupuk); kamar mandi (WC) hanya disediakan 1 kamar dan dipakai bergantian dengan para penghuni Panti lainnya yang berjumlah 50 orang dalam 1 kamar; begitu pun air bersih; mereka tidak diberikan alas tidur dan terpaksa tidur diatas ubin yang rentan terhadap penyakit; didalam panti mereka tidak diberikan pembinaan ataupun diberikan pelatihan keterampilan yang memadai dan profesional sebagai modal ketika mereka keluar menghirup udara bebas.
Maka melalui penjelasann diatas, SPRI DKI Jakarta – SENJA – BANG JAYA menuntut kepada Pemprov DKI Jakarta dan Gubernur Ahok untuk segera:
1. Bebaskan 6 Orang Anggota SENJA Yang Ditahan Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya Kedoya Jakarta Barat;
2. Pecat Kepala +Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya Kedoya Jakarta Barat Yang Telah Lalai dan Menelantarkan Rakyat Miskin;
3. Usut Tuntas Dugaan Korupsi Anggaran Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya Kedoya Jakarta Barat;
4. Hapus Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum Yang Mengkriminalisasi Kehidupan dan Pekerjaan Rakyat Miskin;
5. Lindungi Hak-Hak Rakyat Miskin Jakarta;
6. Berikan Jaminan Hukum dan Sosial Kepada Rakyat Miskin Jakarta;
7. Tingkatkan Sarana dan Fasilitas Panti Sosial;
Demikian pers rilis ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 18 Juli 2016
Hormat Kami,
SPRI DKI Jakarta – SENJA – BANG JAYA
Narahubung :
Sukandar – Ketua Wilayah SPRI DKI Jakarta (0815.1041.9115)
Ajie – Ketua SENJA (0895.0709.6048)
Vincentius B Ladjar – Sekjend BANG JAYA (0852.1603.4873)