Nusantarakini.com, Jakarta-
Penandatanganan Surat Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengangkatan Komjen Pol (Purn) Gories Mere dan Diaz Hendroprijono sebagai Staf Khusus Presiden Oleh Jokowi, ternyata menuai kritik dari sesama pendukungnya semasa Pilpres 2014 kemarin.
Jaringan Nasional Indonesia Baru (JNIB), salah satu relawan Jokowi yang dinahkodai oleh Wignyo Prasetyo, menganggap Presiden melawan hukum dan tak adil bila mengangkat Diaz Hendropriyono sebagai staf khususnya. Diaz, yang saat ini masih memegang beberapa kedudukan strategis, dianggap tak bisa begitu saja meninggalkan jabatan tersebut.
Kepala Bidang Advokasi JNIB, Julfi Nazli, dalam siaran persnya, Senin, 11 Juli 2016, mengatakan bahwa jabatan staf khusus presiden merupakan penyelenggara negara. Presiden wajib memberi contoh yang baik, bukan malah melawan hukum.
“Yang tergolong pejabat lain, fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, termasuk direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN,” kata Nazli .
Diaz saat ini memegang jabatan Komisaris Telkomsel; staf khusus Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; serta anggota Tim Transisi PSSI. Diaz dulu juga jadi Ketua Umum Relawan Kawan Jokowi.
Nazli menganggap banyaknya jabatan yang dipegang Diaz pada saat bersamaan, yang diberikan negara. Hal itu merupakan cermin ketidakadilan. “Mestinya Presiden, selain mempertimbangkan profesionalitas, harus memikirkan penyedia lapangan kerja, mengingat masih banyak putra-putri Indonesia yang hebat dan nganggur,” ujarnya seperti yang dilansir Tempo.
Nazli mengatakan banyak UU yang dilanggar dari pengangkatan Diaz sebagai staf khusus. “JNIB meminta Presiden dengan bijak dan santun membatalkan keputusannya dan mempertimbangkan asas keadilan dan profesionalitas pengangkatan jabatan,” pungkasnya.
Penunjukan Diaz tersebut juga dipertanyakan oleh Ketua Pusat Studi Politik & Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran Bandung, Muradi, karena putra mantan Kepala Badan Intelijen Negara Hendropriyono itu pernah memimpin relawan “Kawan Jokowi” saat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014. Kini, Diaz bertugas membantu Presiden dalam menganalisis setiap persoalan yang ada dan diminta Presiden.
“Secara figur, rekam jejak Diaz hampir tidak terlihat kecuali menjadi salah satu relawan Jokowi pada pilpres,” kata, Muradi, melalui keterangan tertulis, seperti dilansir Kompas, Selasa (12/7/2016).
Penambahan dua Staf Khusus Presiden ini, menjadikan Presiden Jokowi kini memiliki 6 (enam) Staf Khusus. Sebelumnya Presiden Jokowi sudah memiliki 4 (empat) Staf Khusus, yaitu Ari Dwipayana, Sukardi Rinakit, Lenis Kagoya, dan Johan Budi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengemukakan dalam laman Setkab, Keppres pengangkatan Gories Mere dan Diaz Hendroprijono sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi beberapa minggu yang lalu. Namun, sebagaimana sebelumnya, tidak ada upacara pelantikan atas pengangkatan Gories Mere dan Diaz Hendroprijono sebagai Staf Khusus Presiden.
“Selama ini tidak ada pelantikan untuk pejabat Staf Khusus Presiden. Misalnya, Pak Johan Budi, Ari Dwipayana, mereka kan tidak dilantik,” kata Pratikno kepada wartawan seusai Halal bi Halal dengan Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/7) siang. (*mc/foto kawanjokowi.org)