Nusantarakini.com, Jakarta-
Hari Senin besok, tanggal 4 Juli 2016, Jamran dan tim advokasi akan mengajukan surat Penangguhan Penahanan. Dari informasi yang diterima redaksi Nusantarakini.com, Ratna Sarumpaet diberi mandate untuk menggalang dukungan dengan membuat surat dukungan (jaminan) dari sebanyak-banyaknya tokoh/aktivis. Surat dukungan itu disarankan dengan cara membubuhkan tanda tangannya di secarik kertas putih, memotretnya, lalu mengirimnya nomor whatsapp Ratna Sarumpaet atau email ke [email protected] selambatnya hari Minggu (3/7) pukul 20.00 WIB.
“Kemarin Jumat (1/7), saya, Bang Lius, Bursah, Biki, Jamran, Ijal dan kawan-kawan besuk Muhtadi dan Izfan di tahanan Polres Jakut. Mereka adalah dua pelajar yg melempar batu ke Polisi saat demo TOLAK AHOK di Penjaringan,” Kata Ratna.
“Saya ditugaskan membuat surat dukungan (jaminan) dari sebanyak-banyaknya tokoh/aktivis,” lanjut Ratna.
Sampai berita ini ditulis, informasinya sudah ratusan aktivis dan tokoh masyarakat yang ikut mendukung gerakan ini. Termasuk ribuan tandatangan dukungan dari masyarakat korban penggusuran Ahok di Luar Batang serta dukungan dari Paguyuban Nelayan dan Pengolah Ikan Asin Muara Angke.
Aliansi Masyarakat Jakarta Utara (AMJU) mendatangi ke Kepolisian Resort (Polres) Jakarta Utara, Jumat sore (1/7). AMJU menggelar buka puasa bersama dengan Muhtadi dan Izfan, dua pelajar SMU PSKD III Pluit yang sudah seminggu meringkuk di tahanan Polres Jakarta Utara. Mereka dijadikan tersangka pelempar batu dalam aksi menolak kedatangan Gubernur Ahok di Penjaringan.
Aktivis dan tokoh masyarakat yang ikut menjenguk tahanan dua tahanan tersebut antara lain, Jamran (Koordinator AMJU), Ratna Sarumpaet (KOBAR, Gerakan Selamatkan Jakarta), Lieus Sungkharisma KOMTAK), Bursah, Benny Biki (Koordinator Tim Kuasa Hukum), Zeng Wei Jian (aktivis 98) dan aktivis serta tokoh masyarakat lainnya.
Acara bukber ini merupakan bentuk perjuangan AMJU membebaskan Muhtadi dan Izfan. “Sekaligus memberikan spirit dan perhatian kepada adik-adik kita itu,” kata Jamran, Koordinator AMJU.
Rencananya, Kapolres Jakut, Kombes Daniel Bolly akan menerima Tim Kuasa Hukum AMJU, Sabtu 2 Juli. AMJU hendak mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun proses administrasi baru bisa dilakukan pada hari kerja yaitu Senin.
“Komunikatif, dan Kapolres Jakut sangat bersahabat dan bersahaja,” kata Jamran.
Ketika dimintai konfirmasi kepada Zeng Wei Jian tentang kepastian pengajuan permohonan penangguhan pengajuan penahanan, dia mengatakan bahwa memang benar rencananya Senin besok baru bisa terlaksana.
“Surat permohonan penangguhan penahanan baru bisa diajukan senin. Karena kapolres sedang banyak acara,” katanya. (*mc/foto: ken ken)