Baru saja beredar surat edaran dari Pemda DKI. Surat edaran itu menginstruksikan penghapusan adanya syarat surat RT-RW bagi pengurusan kependudukan untuk penduduk baru DKI.
Tentu saja muncul dugaan bahwa hal ini sangat berbahaya untuk disalahgunakan. Penyalahgunaan itu adalah bahwa sekiranya pendatang bermaksud menjadi penduduk DKI, yang bersangkutan tidak lagi memerlukan verifikasi dan referensi dari RT dan RW setempat. Seorang imigran China daratan misalnya, bisa langsung jadi penduduk DKI jika disetujui oleh Dinas Kependudukan Pemprov DKI.
Walhasil banyak yang menghubun gkan bahwa hal ini merupakan modus Ahok untuk memuluskan isu imigran China yang akan dengan cepat menukar kewarganegaraan. Bila hal semacam itu terjadi, Jakarta akan dibanjiri imigran China dan suara imigran tersebut dapat saja dialihkan kepada siapa saja yang hendak bertanding dalam Pemilu, Pilpres dan termasuk Pilkada DKI.
Kehawatiran semacam ini wajar mengingat karakter korup birokrasi dan kekuasaan di Indonesia masih terus berkembang. Jadi, siap-siap saja DKI ditelan imigran asing.