Nusantarakini.com, Jakarta – Ahok tahu cara menutup mulut kaum pribumi. Beri gaji yang besar lalu ikat dengan tuntutan kinerja. Siapa yang jeblok kinerjanya, pecat atau mutasikan.
Inilah yang terjadi di DKI saat ini. Bagi khalayak umum timbul pertanyaan besar, bagaimana sebenarnya Ahok dapat demikian powerfull di atas anak buahnya dan seolah semua tunduk kepada dirinya, sedangkan sikap dan perkataannya kadang-kadang begitu kasar dan sinis.
Setelah didalami, ternyata Ahok memang membanjiri pegawai di lingkungan DKI dengan gaji yang mewah. Gaji yang mewah itu membuat mereka tutup mulut dengan perangai Ahok yang kelihatan kasar. Ibaratnya, masa bodoh, yang penting uang banyak.
"Pokoknya kita pengen bikin orang bangga kerja di sini sama bangganya kaya kerja di Citibank, perusahaan minyak. Gaji PNS akan lebih besar dari gaji swasta, kita akan pacu APBD lebih tinggi dengan efisiensi sehingga kita juga bisa sejahterakan PNS di Provinsi DKI Jakarta," kata Ahok pada 2015.
Berikut ini rincian gaji tinggi PNS DKI dengan nominal Rp 12 juta hingga Rp 78 juta.
– Lurah : Rp 33.730.000
Gaji pokok : Rp 2.820.000
Tunjangan Jabatan : Rp 540.000
TKD Statis : Rp 13.185.000
TKD Dinamis : Rp 13.185.000
Tunjangan Transportasi : Rp 4.000.000
– Camat : Rp 44.284.000
Gaji pokok : Rp 3.064.000
Tunjangan Jabatan : Rp 1.260.000
TKD Statis : Rp 19.980.000
TKD Dinamis : Rp 19.980.000
Tunjangan Transportasi : Rp 6.500.000
– Kepala Biro : Rp 70.367.000
Gaji pokok : Rp 3.542.000
Tunjangan Jabatan : Rp 2.025.000
TKD Statis : Rp 27.900.000
TKD Dinamis : Rp 27.900.000
Tunjangan Transportasi : Rp 9.000.000
– Kepala Dinas : Rp 75.642.000
Gaji pokok : Rp 3.524.000
Tunjangan Jabatan : Rp 3.250.000
TKD Statis : Rp 29.925.000
TKD Dinamis : Rp 29.925.000
Tunjangan Transportasi : Rp 9.000.000
– Kepala Badan : Rp 78.702.000
Gaji pokok : Rp 3.542.000
Tunjangan Jabatan : Rp 3.250.000
TKD Statis : Rp 31.455.000
TKD Dinamis : Rp 31.455.000
Tunjangan Transportasi : Rp 9.000.000
– Pelayanan : Rp 9.592.000
Gaji pokok : Rp 1.402.000
Tunjangan Jabatan : Rp 180.000
TKD Statis : Rp 4.005.000
TKD Dinamis : Rp 4.005.000
– Operasional : Rp 13.606.000
Gaji pokok : Rp 1.816.000
Tunjangan Jabatan : Rp 180.000
TKD Statis : Rp 5.805.000
TKD Dinamis : Rp 5.805.000
– Administrasi : Rp 17.797.000
Gaji pokok : Rp 2.317.000
Tunjangan Jabatan Rp 180.000
TKD Statis : Rp 7.650.000
TKD Dinamis : Rp 7.650.000
– Teknis : Rp 22.625.000
Gaji pokok : Rp 2.735.000
Tunjangan Jabatan : Rp 180.000
TKD Statis Rp 9.855.000
TKD Dinamis Rp 9.855.000
Nilai ini mengalami kenaikan hampir dua kali lipat dari tahun 2014, saat Jokowi masih jadi gubernur. (sed)