Politik

Ahok Digugat Class Action Warga Bukit Duri?

sidang wargabukitduri-fb.zengweijian

Nusantarakini.com, Jakarta-

Pagi tadi sidang perdana gugatan Class Action warga Bukit Duri dilaksanakan pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  Materi Gugatannya adalah Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Kementerian PUPR Cq BWSCCC, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta – Pemerintah Kota Jakarta Selatan dan jajarannya.

Gugatan Class Action ini didaftarkan pada tanggal 10 Mei 2016 dengan Nomor gugatan: 262/PDT.G/2016/PN.JKT.PST. Warga Bukit Duri RW. 10, 11 dan 12 yang diwakili oleh Bapak D. Mulyadi dan I. Sandyawan Sumardi cs selaku Penggugat mengajukan keberatan terhadap tindakan BWSCCC, Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta Selatan beserta jajarannya dalam melaksanakan program Normalisasi Sungai Ciliwung.

Keberatan warga terhadap tindakan-tindakan Gubernur DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

1. Proyek Normalisasi Daluarsa pada bulan Oktober 2015, namun Gubernur DKI Jakarta tetap menggusur warga Bukit Duri. Tindakan Gubernur DKI Jakarta cs telah melanggar UU No. 2/2012 Pasal 24 jo Pergub No. 163/2012 Pasal 3 jo 5 jo KepGubDKI No. 2181/2014 –> berakhir sampai 5 Oktober 2015.

2. Gubernur DKI Jakarta-Ahok BERANI MELAWAN KESEPAKATAN JOKOWI DENGAN WARGA. Tindakan Gubernur Ahok dan Walikota Jakarta Selatan bertentangan dengan UU No. 2/2012 Pasal 19 (4) jo 1239 KUHPerdata.

3. Gubernur DKI Jakarta – Ahok menolak untuk memberikan hak warga untuk dapat ganti rugi. [UU No. 2/2012 Pasal 33 (3) jo Pasal 37 (1), (2) jo Pasal 38 (1) dan (2)].

4. Kerugian yang diderita warga Bukit Duri. 133 rumah dihancurkan, 7110 M2 tanah warga dirampas untuk jalan inspeksi. Rumah-rumah warga yang didesak akan digusur berjumlah 440 rumah, luas lahan 17.067 M2 milik warga akan dirampas untuk jalan inspeksi.

5. Walikota Jakarta Selatan tidak professional. Tindakan Pemkot Jakarta Selatan yang tidak professional itu berupa penerapan dasar hukum yang tidak pernah ada yaitu Perda No. 5/2007.

6. Gubernur DKI Jakarta – Ahok menata kota dengan menggusur tanpa perencanaan dan melibatkan masyarakat setempat. Tindakan Gubernur ini bertentangan dengan UU No. 26/2007 Pasal 10 ayat (6) huruf a 1, 2, dan 3 jo Pasal 60 jo 66 ayat (1) dan (2) jo PP. 15/2010 Pasal 7 ayat (4), Pasal 20, Pasal 27 ayat (1).

7. Gubernur DKI Jakarta harus bertanggungjawab, karena aparatnya, dari Pemkot Jakarta Selatan, telah menganiaya seorang pengacara publik yang menjadi kuasa hukum warga bernama Aldo dari LBH Jakarta. (Psl 355 ayat 1).

8. Gubernur DKI Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama tidak transparan dalam pelaksanaan proyek dan nilai ganti rugi yang sudah disiapkan oleh APBD. Dana ganti rugi ini diamanatkan dalam undang-undang. Tindakan Gubernur jelas bertentangan dengan UU No. 2/2012 Pasal 13 jo. Perpres No. 71/2012 Pasal 2.

9. Gubernur DKI Jakarta – tidak pernah membuat Penetapan Lokasi Bukit Duri sebagai wilayah terdampak normalisasi. Jelas tindakan Ahok ini melanggar UU No. 2/2012 Pasal 19 (5) & (6). (*mc/sumber&foto: fb zeng wei jian)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

To Top