Nusantarakini.com, Jakarta. Berikut ini adalah Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Tahun 2017.
Juni 2016, pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
13-17 Juli 2016, penyerahan dukungan calon perseorangan tingkat propinsi.
16-20 Juli 201, penyerahan dukungan calon perseorangan tingkat kabupaten/kota.
28-30 Agustus 2016, pendaftaran pasangan calon.
30 September 2016, penetapan pasangan calon.
Oktober 2016-Februari 2017, masa kampanye.
15 Februari 2017, pemungutan suara pilkada 2017.
16-22 Februari 2017, rekapitulasi tingkat Kecamatan.
22-24 Februari 2017, rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota.
25-28 Februari 2017, rekapitulasi tingkat propinsi.
Pilkada serentak Tahun 2017 nanti akan diikuti sebanyak 101 daerah se-Indonesia. Dengan rincian, 7 Provinsi, 76 Kabupeten, dan 18 Kota.