UU Pengampunan Pajak ditargetkan berlaku sebelum pidato nota APBN 2016. Sebab, di dalam komponen penerimaan dari sumber pajak, nantinya penerimaan dari para peserta Tax Amnesty akan dimasukkan. Namun hingga kini, RUU kontroversial ini masih diperdebatkan di DPR sekalipun di tingkat Badan Legislasi sudah selesai.
Yang aneh dari RUU ini memang seolah sengaja disusun sebagai modus legal untuk melayani repatriasi modal para koruptor sekaligus membersihkan nama baik mereka. Citra mereka akan diciptakan menjadi pahlawan pajak dari citra sebelumnya sebagai koruptor.
Dalam satu kesempatan Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan pemerintah hanya akan mempermasalahkan asal usul dana yang berasal dari perdagangan narkoba, perdagangan manusia, dan terorisme. Sedangkan asal dana dari selain itu tidak dimasukkan.
“Data tax amnesty harus dijamin betul tidak akan digunakan sebagai dasar melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Kalau jadi bukti awal, enggak mungkin dia mau ke mari, dong,” kata Prasetyo.
Sementara Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro menjamin data kerahasiaan para peserta UU Pengampunan Pajak jika mereka mengambilnya.
“Kalau ada petugas pajak misalnya nakal, atau mencoba membocorkan data itu, ya kena pidana,” katanya.
Jokowi sendiri sudah optimis akan datangnya dana berbondong-bondong bila UU Pengampunan Pajak dapat segera diterapkan. Dia sudah memerintahkan Kepala Bappenas dan Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian BUMN untuk menyiapkan bentuk-bentuk investasi langsung yang sesuai ketika arus uang berbondong masuk ke Indonesia.
Apakah RUU Pengampunan Pajak Itu?
RUU Pengampunan Pajak disusun terkait penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan. Selain itu, RUU Pengampunan Pajak ini juga bakal menyangkut repatriasi modal yang berbuntut uang warga bisa Indonesia di luar negeri bisa masuk kembali ke dalam sistem perbankan Indonesia dengan sejumlah perjanjian tertentu. (sed)