Nusantarakini.com Jogjakarta — Terkait dengan akan diberlakukannya Perpu yang memperberat hukuman bagi pemerkosa, termasuk opsi kebiri, Feriawan Agung, pekerja sosial pada Panti Sosial Tresna Wredha Abiyoso Pakem Yogyakarta, pada 12 Mei 2016, berpendapat bahwa orang yang dikebiri akan menjadi masalah baru yang merepotkan. Kelompok difabel yang membutuhkan penanganan dari dinas sosial dalam bentuk rehabilitasi sosial dan seksual. Kalau tidak ditangani, mereka bisa destruktif bagi masyarakat. Orang yang dikebiri akan kehilangan arti hidup, dan bisa melakukan hal destruktif yang tidak mudah untuk diprediksikan.
Rehabilitasi sosial dan seksual ini akan menambah biaya bagi negara. Karena kita belum berpengalaman menangani masalah ini, biayanya bisa tidak terduga.
Selain itu, biaya kebiri itu sekitar 80-140 juta. Uang sebanyak itu lebih baik digunakan untuk membantu korban.
Dari perspektif biaya, lebih baik hukuman mati. Karena tidak ada biaya pemeliharaan setelah hukuman mati.