Nusantarakini.com, Jakarta –
Setelah memanggil Ahok, hari ini Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anak Aguan, mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma (11/5/16), terkait kasus dugaan suap pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) tentang reklamasi di Teluk Jakarta.
PT Agung Sedayu Group sendiri memiliki anak perusahaan PT Kapuk Naga Indah yang menjadi salah satu pengembang dari pulau buatan di proyek reklamasi. Penyidik KPK memang tengah mendalami proses pembahasan penyusunan Raperda Zonasi dan Tata Ruang reklamasi teluk Jakarta yang berujung pada kasus suap. Sejumlah pihak dari mulai Pemprov DKI, DPRD DKI hingga perusahaan pengembang pun telah diperiksa.
“Hari ini Richard Halim Kusuma dipanggil sebagai saksi,” ujar Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (11/5/2016).
Pemeriksaan anak Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan itu merupakan yang ketiga kalinya. Selama menjalani pemeriksaan, Richard selalu bungkam saat datang dan meninggalkan gedung KPK. Sama seperti pada pemeriksaan sebelumnya, Richard menutup mulutnya rapat-rapat dari sejumlah pertanyaan yang dilontarkan awak media. Dia memilih untuk bergegas masuk ke dalam ruang tunggu sebelum menuju kamar pemeriksaan.
Sehari sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Penyidikan ini semakin menambah sejumlah nama di lingkungan Pemprov DKl Jakarta dalam kasus ini. Mereka di antaranya, Kepala Bappeda Tuti Kusumawati hingga Kepala BPKAD Heru Budi Hartono.
Sementara dari sisi DPRD DKI ada Ketua Balegda M Taufik dan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi. Lalu dari pengembang ada nama Sugiyanto Kusuma alias Aguan dan Richard Halim Kusuma, anak Aguan.
Selain mereka, penyidik juga telah memeriksa Staf Khusus Ahok, Sunny Tanuwidjaja. Bahkan, Sunny menjadi salah seorang yang sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri untuk memudahkan penyidikan kasus tersebut. (*MC)
Foto:tribunnews.com