Nusantarakini.com Pertanyaan Andi Arif terjawab oleh pernyataan Ahok bahwa habisnya masa berlaku HGB bukan berarti negara bisa mengambil alih lahan tersebut. Ahok mengakui bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) Rumah sakit Sumber Waras akan habis pada 2018. Mengapa negara tidak bisa mengambil alih lahan yang selesai HGBnya? Menurut Ahok, “Kalau kamu berpikir kayak gitu, berarti semua mal, rumah sakit, gedung swasta, termasuk gedung sawit di daerah bisa langsung disita buat negara”.
Lanjut Ahok “Yang ngomong kayak gitu berarti orang goblok”. Ahok berkeyakinan habisnya masa berlaku HGB hanya membuat si pemilik tanah perlu memperpanjang sertifikat HGB-nya.
“Kalau HGB selesai, terus bisa diambil, buat apa kami beli tanah, mending tungguin aja semua sampai selesai (masa berlaku HGB-nya).”
Sementara itu, menurut Aan Anshori, habisnya masa berlaku HGB, masih bisa memberi kesempatan pemegang HGB untuk memperpanjang sertifikat HGBnya, paling lama 20 tahun, sebagaimana ketentuan pasal 25 PP40 tahun 1996. Setelah itu masih bisa melakukan pembaharuan Hak Guna Bangunan di atas tanah yang sama. Ahok benar dalam hal ini. Namun pemerintah punya wewenang untuk setuju atau tidak. Tentu pemerintah tidak bisa sewenang-wenang untuk tidak setuju. Ada syarat pemerintah untuk tidak setuju, yaitu kalau menyimpang dari peruntukan, tidak memenuhi kewajiban, dan tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang bersangkutan.
“Yang tidak disebutkan Ahok adalah negara bisa menyita tanah dengan HGB yang tidak diperpanjang dan diperbaharui, pasal 37 PP no 40 tahun 1996” kata Aan Ashori . “Tidak goblok orang yang berpendapat, negara bisa menyita tanah dengan status HGB yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang dan diperbaharui. Pemerintah juga punya wewenang untuk menolak perpanjangan dan pembaharuan dengan syarat-syarat tertentu.”
Pasal 37 PP no 40 tahun 1996
(1) Apabila Hak Guna Bangunan atas tanah Negara hapus dan tidak diper-panjang atau tidak diperbaharui, maka bekas pemegang Hak Guna Bangunan wajib membongkar bangunan dan benda-benda yang ada di atasnya dan menyerahkan tanahnya kepada Negara dalam keadaan kosong selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun sejak hapusnya Hak Guna Bangunan.
(2) Dalam hal bangunan dan benda-benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih diperlukan, maka bekas pemegang hak diberikan ganti rugi yang bentuk dan jumlahnya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
(3) Pembongkaran bangunan dan benda-benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan atas biaya bekas pemegang Hak Guna Bangunan.
(4) Jika bekas pemegang Hak Guna Bangunan lalai dalam memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka bangunan dan benda-benda yang ada di atas tanah bekas Hak Guna Bangunan itu dibongkar oleh Pemerintah atas biaya bekas pemegang Hak Guna Bangunan.
Aan melanjutkan, tidak berarti lahan Rumah Sakit Sumber Waras itu pada mulanya milik negara yang kemudian dipinjamkan dalam bentuk HGB. Butuh bukti lanjutan untuk mengatakan hal tersebut. Tanah HGB sebagaimana menurut UU 40 tahun 1996 pasal 21, bisa berasal dari tanah negara, tanah hak pengelolaan dan tanah hak milik. Mungkin saja tanah RS Sumber Waras berasal dari tanah hak milik. Sayangnya, hal ini tidak dijelaskan Ahok maupun BPN. HGB tidak bisa dijadikan alasan untuk mengatakan itu hak milik yayasan dan tidak bisa disita.
HGB atas tanah yang muasalnya adalah hak milik memang tidak bisa disita negara. Tetapi HGB yang muasalnya milik negara, bisa disita dengan syarat dan kondisi tersebut di atas. (*DSS)