Muslim Arbi: Jangan Jadikan Pengadilan atas Buni Yani Sesat!

Nusantarakini.com, Jakarta – 

Pegiat Gerakan Aliansi Laskar Anti Korupsi (GALAK) Muslim Arbi mengatakan, pengadilan atas Buni Yani bisa dikatakan pengadilan pesanan atau pengadilan sesat, karena berjalan demi kepentingan politik kekuasaan. Menurutnya alasan-alasan dan argumen-argumen sebagai sebuah kepatutan sebagaimana yang seharusnya dilakukan dalam sebuah pengadilan sangat lemah.

“Bagaimana mungkin, kan fakta-fakta yang di-blow up oleh Buni Yani adalah sebuah fakta kebenaran bahwa memang terjadi tindakan penghinaan Al Maidah 51 oleh Basuki Tjahaja Purnama dan diputuskan bersalah dan dihukum 2 tahun penjara dan langsung dieksekusi,” ujar Muslim Arbi kepada Nusantarakini.com, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Maka, lanjut Muslim, apa yang dilakukan oleh Buni Yani adalah sebuah perbuatan yang benar. Dan Buni lakukan itu semata karena panggilan keimanan atas Kitab Suci Al Quran yang di yakininya. Keyakinan atas perbuatan Buni sesuai dengan perintah UUD45 pasal 29.

“Dan Buni Yani harus dilindungi oleh Negara karena dia telah sadar dan benar lakukan perbuatan atas haknya yang dimiliki sebagai warga negara,” tegas Muslim.

Muslim menyatakan, bahwa pengadilan atas Buni Yani adalah tindakan yang dilakukan oleh Negara melalui pengadilan sebagai tindakan penekanan dan pelanggaran atas hak-hak Buni Yani sebagai warga negara dalam menjalankan perintah agamanya.

“Atas dasar pertimbangan di atas, maka Buni Yani harus dibebaskan dari Pengadilan dan bebas dari tuntutan apapun atas apa yang telah dilakukan dalam video yang diunggahnya,” saran Muslim.

Menurut Muslim, jika saja Pengadilan Negeri Bandung bersikukuh tetap melanjutkan proses pengadilan atas diri Buni Yani, maka Pengadilan semacam itu dapat dianggap dan dikategorikan sebagai pengadilan sesat.

“Segera saja hentikan pengadilan sesat atas diri Buni Yani demi hukum, keadilan dan pelaksanaan UUD 1945. Dan demi menjaga marwah dan martabat Pengadilan sebagai soko guru mencari keadilan,” tegasnya.

Muslim menekankan, apa yang dilakukan oleh Buni Yani dalam up load video itu sebagai proses menyuarakan pendapat dan berdemokrasi. Negara, kata dia, harus menjamin proses demokrasi di negeri ini.

“Pengadilan ini jangan turut andil mematikan hak-hak demokrasi Buni Yani. Segera saja bebas Buni Yani sekarang juga!” pungkas Muslim mengakhiri keterangannya. [mc]