Di Indonesia, salah temuan unik dalam kelembagaan negara dan institusi masyarakat adalah peradilan etik. Peradilan etik yang digagas Pak Jimly Assiddiqie adalah peradilan etika yang pertama baik di Indonesia maupun di dunia. Apakah munculnya lembaga ini memang perlu ataukah mengada-ada. Pada tulisan ini saya akan menjelaskan secara ringkas pengadilan etika dan 5 arti hal menarik dan penting dari pengadilan tersebut bagi kita.
Pengadilan Etika
Pengadilan etika ini adalah pengadilan atas pelanggaran etika dari anggota institusi. Dalam pengadilan etika ini, perumus ketentuan etika adalah institusi masing-masing, yang mengadili adalah pihak yang ditunjuk oleh institusi atau institusi yang lebih tinggi, dan yang diadili adalah anggota dari institusi masing-masing. Institusi-institusi itu membentuk badan internal yang bertugas membuat aturan etika dan menyelenggarakan pengadilan etik. Pengadilan etika ini bisa mengadili dan memberi sanksi yang bersifat mendidik bahkan bisa melakukan pemecatan.
Sebelum ada pengadilan etik, fungsi yang sama sudah ada pada masa sebelumnya. Setiap lembaga punya kode etik. Namun untuk pelaksanaan etik dan pengawasan, bergantung pada inisiatif pimpinan atau dewan penasihat. Pengawasan etika anggota lembaga bersifat internal, hanya anggota lembaga yang menyaksikan. Sementara pengadilan etika yang digagas oleh Pak Jimly ini walaupun diselenggarakan oleh lembaga masing-masing, namun pengadilannya bersifat terbuka, semua prosesnya bisa disaksikan publik, agar publik juga ikut mengawasi dan menilai.
Sampai sekarang, lembaga yang memiliki pengadilan etika antara lain: KPU, DPR, Mahkama Agung. Kini tengah direncanakan pengadilan etika bagi penyelenggara Negara, atau eksekutif.Nama badan penyelenggara pengadilan etika di KPU adalah DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Di DPR, namanya MKD (Mahkama Kehormatan Dewan), sedangkan pengadilan etika untuk eksekutif masih dalam proses pembentukan.
Hal menarik dan Penting dari Pengadilan Etik
Bagi saya ada beberapa hal yang menarik dari gagasan pengadilan etika ini. Gagasan pengadilan etik ini adalah gagasan pengadilan pertama di dunia.