Nasional

Yang Muda, Yang Korupsi, Deretan Pejabat Daerah Milenial yang Ditangkap KPK

NUSANTARAKINI.COM _ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, Rabu (7/12/2022). Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.

Selain Abdul, KPK juga menangkap beberapa tersangka lain yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Firli dalam keterangannya di Jakarta mengatakan, dalam upaya penyelesaian perkara, para tersangka tersebut ditangkap dan segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelum penangkapan, tim penyidik KPK telah memeriksa para tersangka terlebih dahulu di Gedung Polda Jatim.

Sebelumnya, pada Senin (31/10/2022) Ali membenarkan, KPK sedang menyelidiki dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan.

“Terkait lelang jabatan, diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim,” ungkapnya.

Terkait uraian perbuatan serta pasal yang disangkakan akan diinformasikan secara lengkap oleh KPK bila proses penyelidikan dirasa cukup. Selain itu, akan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan kepada para tersangka.

Dalam proses penyelidikan, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegat pria kelahiran 1982 itu berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan hingga April 2023.

KPK juga telah menggeledah 14 lokasi, termasuk diantaranya rumah pribadi Abdul di Jalan Raya Langkap Burneh Bangkalan. Dari 14 lokasi yang digeledah, tim penyelidik KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan bukti elektronik untuk mengungkap peran dari para tersangka dan pihak terkait lainnya pada kasus tersebut.
Selain Abdul, berikut ini daftar politisi dari generasi milenial yang tersangkut kasus korupsi:

1. Abdul Gafur Mas’ud

Abdul Gafur Mas’ud lahir pada 7 Desember 1987. Dia merupakan Bupati non-aktif Kabupaten Penajam Paser Utara periode 2018-2023.

Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama lima orang lainnya dalam kasus suap dan gratifikasi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022.

Dia ditangkap atas operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 12 Januari 2022. Pria asal Balikpapan ini diduga memerintahkan bawahannya mengumpulkan uang dari kontraktor yang akan mengerjakan proyek di Dinas PU dan Dinas Pendidikan Kabupaten Penajam Paser. Selain itu, KPK juga menduga, dia menerima uang dari penerbitan perizinan pemecahan batu.

Dalam sidang pembacaan vonis yang digelar pada Selaa (27/9/2022), dia divonis lima tahun enam bulan penjara. Selain kurungan penjara, Abdul dikenai denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan pidana kurungan.

Ketua Majelis Hakim, Jemmy Tanjung juga mewajibkannya memberikan uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar serta hak politiknya dicabut selama tiga tahun usai tuntas menjalani pidana pokok.

2. Adriatma Dwi Putra

Lahir di Kendari pada 28 Mei 1989, Adriatma Dwi Putra bersama ayahnya baru saja menghirup udara bebas usai menjalani hukuman penjara empat tahun pada Maret 2022. Ayah dan anak ini ditahan atas kasus suap dan korupsi terkait pembangunan sejumlah infrastruktur di Kota Kendari pada 2018 silam.

Ayahnya, Asrun diketahui mantan Wali Kota Kendari dua periode pada 2007-2012 dan 2012-2017. Sementara, Adriatma terpilih menjadi Wali Kota Kendari pada periode selanjutnya.

Maret 2018, KPK menemukan uang suap Adriatma sebanyak Rp2,8 miliar, yang rencananya akan digunakan untuk membiayai kampanye calon Gubernur Sulawesi Tenggara, yakni ayahnya sendiri.

KPK mengungkapkan, uang tersebut adalah pemberian dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah untuk Adriatma. SBN sendiri merupakan perusahaan yang kerap memperoleh proyek dari Wali Kota Kendari.

3. Agung Ilmu Mangkunegara

Mantan Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019, Agung Ilmu Mangkunegara oada 2019 silam terjerat kasus proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Pemberi suap berasal dari pihak swasta, yaitu Chandra Safari dan Hendra Wijaya. Dia diduga menerima sejumlah Rp300 juta dari Hendra terkait proyek di Dinas Perdagangan. Selanjutnya, uang itu diserahkan melalui perantara bernama Raden Saleh.

Selain itu, KPK menemukan barang bukti berupa uang sebanyak Rp200 juta di rumah pribadi Agung. Sedangkan, untuk proyek terkait Dinas PUPR, KPK menduga Agung menerima Rp1 miliar dari Chandra.

Agung divonis 7 tahun tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsi senilai Rp76.634.866.000 subsider 2 tahun.

Tahun lalu, KPK melelang asetnya berupa tanah yang bernilai puluhan miliar rupiah untuk membayar kerugian negara. Namun, dia menggugat KPK karena tidak terima atas keputusan lelang tersebut.

Sementara, pada Februari lalu, di PN Tipikor, Agung mengaku telah menyamarkan aset yang diperoleh dari hasil korupsi pengumpulan fee proyek Dinas PUPR.

4. Andi Merya

Andi Merya pernah menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur sejak 14 Juni 2021 hingga 21 September 221. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Wakil Bupati Kolaka Timur dalam dua kali penyelenggaraan Pilkada mendampingi dua bupati berbeda.

Perempuan kelahiran 1984 itu, terlibat kasus dugaan suap pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Dia dianggap terbukti menyuap Rp3,405 miliar untuk mendapatkan pinjaman PEN.

Andi ditangkap KPK melalui OTT ppada September 2021. Saat itu, KPK menyita uang sebesar Rp225 juta.

Pada Senin (5/12/2022), Andi dijatuhi hukuman pidana berupa pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsuder 5 bulan kurungan.

5. Yan Anto Ferdian

Mantan Bupati Banyuasin, Yan Anto Ferdian lahir di tahun 1984. Di tahun 2016, dia adalah satu dari 62 mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang diperiksa terkait dana aspirasi bansos tahun 2013.

Kemudian, September 2016, dia ditangkap KPK melalui OTT di rumahnya. Dia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin bersama tiga bawahannya.

Yan mendapatkan imbalan Rp1 miliar dari pihak swasta yang dijanjikan proyek di Disdik Pemkab Banyuasin.

Terbukti bersalah, Yan divonis enam tahun penjara serta hak politiknya dicabut untuk dipilih selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok pada Maret 2017.

6. Puput Tatriana Sari

Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tatriana Sari ditangkap KPK pada 30 Agustus 2021 bersama suaminya, yang juga mantan Bupati periode sebelumnya, Hasan Aminuddin terkait kasus korupsi.

Perempuan kelahiran tahun 19983 ini menjadi salah satu bupati perempuan termuda saat dilantik pada 2013.

Pasangan suami istri tersebut divonis empat tahun penjara dan denda masing-masing senilai Rp200 juta.

Juni lalu, KPK juga menyita aset Puput sejumlah Rp60 miliar dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelum jadi tersangka TPPU, pasutri itu dijadikan tersangka suap jual-beli jabatan camat dan kepala desa di Probolonggo dan divonis empat tahun penjara.

Terpopuler

To Top