Pendidikan

Setelah Diberhentikan sebagai Reviewer LPDP, Budi Santosa juga Mesti Dievaluasi Sebagai Rektor dan Guru Besar


8 May 2022, 13:24
Dilihat   204

NUSANTARAKINI.COM-Pemerintah memberhentikan Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Budi Santosa Purwokartiko sebagai reviewer Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Dikti imbas tulisannya yang bernada rasis viral di dunia maya.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menilai seharusnya Kemendikbudristek perlu juga mengevaluasi posisi Budi Santosa sebagai rektor dan guru besar.

“Tidak hanya sebagai seorang reviewer yang harus dievaluasi tetapi sebagai Rektor dan Guru Besarpun mestinya dievaluasi oleh Kemendikbudristek,” kata Fikri dikutip dari Republika, Ahad (8/5/2022).

Ia juga mendesak Kemendikbudristek terbuka atas penanganan dan penyelesaian masalah ini. Hal tersebut dilakukan agar tidak membuat kegelisahan berkepanjangan dari publik.

Sementara itu Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi, menilai sanksi yang diberikan Kemendikbud terhadap Budi Santosa tersebut terlalu ringan. “Sanksi pemberhentian sementara Budi Santosa Purwokartiko sebagai reviewer program Dikti maupun LPDP masih terlalu ringan,” kata Baidowi kepada wartawan, Sabtu (7/8).

Baidowi mengatakan yang bersangkutan seharusnya dicopot dari jabatan Rektor. Sebab menurut dia perilaku Budi dianggap tidak pantas menduduki pucuk pimpinan perguruan tinggi yang notabene merupakan tempatnya orang terpelajar.

“Jangan sampai ada kesan di publik Kemendikbud tidak tegas memerangi perilaku rasis di dunia pendidikan,” ujarnya.

Facebook Comments

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!