Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Lebaran Tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022

NUSANTARAKINI.COM-Pemerintah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 serta cuti bersama Idulfitri (Lebaran) sebanyak empat hari yaitu pada 29 April serta 4-6 Mei 2022.

“Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui Keputusan Bersama menteri-menteri terkait,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu 6 April 2022, dilansir laman resmi Setkab.

Dalam kesempatan itu, Presiden menyampaikan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama ini untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, serta handai taulan di kampung halaman. Namun Kepala Negara meminta agar masyarakat selalu waspada karena pandemi belum usai.

“Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” tuturnya.

Diperkirakan jumlah pemudik tahun ini sebanyak 85 juta orang. Dari jumlah itu, pemudik dari Jabodetabek diperkirakan sekitar 14 juta orang, dan yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen.

Presiden menegaskan, pemerintah akan berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik tersebut.

“Tentunya, pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Rabu 6 April 2022 pagi Presiden Jokowi telah memimpin Ratas mengenai Persiapan Menghadapi Idulfitri 1443 H.

Seperti diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, bahwa di dalam Ratas Presiden meminta jajarannya untuk mempersiapkan mudik Lebaran dengan matang.

“Beliau telah berpesan agar disiapkan dengan matang oleh seluruh kementerian terkait dan lembaga terkait,” ujar Muhadjir.