Rilis Pers

BNNP Jatim Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jaringan Jakarta-Madura


21 May 2021, 9:02
Dilihat   1.9K

Nusantarakini.com, Surabaya – 

PRESS RELEASE

PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA JENIS SABU JARINGAN JAKARTA – MADURA 

OLEH BNNP JATIM 

Surabaya, 20 Mei 2021

    Pada hari Selasa, tanggal 18 Mei 2021 pkl. 04.00 WIB di Pintu Exit Tol Waru Gunung Kec. Karang Pilang Kota Surabaya, Petugas BNNP JATIM telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka 2 (dua) orang laki-laki bernama AR dan BS alias CM di Pintu Exit Tol Waru Gunung Kec. Karang Pilang Kota Surabaya pada saat melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Bangkalan Madura menggunakan mobil Toyota Avanza No.Pol. F-1030-GT warna abu-abu metalik untuk melakukan pengiriman barang narkotika jenis sabu tujuan Bangkalan Madura, selanjutnya petugas BNNP JATIM melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang yang dibawanya di dalam mobil tersebut ditemukan oleh petugas 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat Netto 4.003,22 (empat ribu tiga koma dua puluh dua) gram yang terbungkus plastik putih dimasukkan ke tas kresek merah dimasukkan ke tas godyback warna hijau ditutupi pakaian dimasukkan lagi didalam tas kain warna merah muda. 

Tersangka AR  mengambil narkotika sabu tersebut dari temannya HS (DPO)  yang dikenalnya pada waktu menjalani hukuman di LP Cipinang. Tersangka AR mengakui mendapat pesanan narkotika sabu tersebut dari temannya FZ (DPO) yang berada di Bangkalan Madura. Tersangka AR mengakui sebelumnya sudah pernah melakukan pengiriman narkotika sabu ke FZ dari Jakarta ke Madura dan sudah mendapat upah tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) namun untuk yang kedua saat ini belum diberikan upah dan tertangkap petugas BNNP JATIM. 

Tersangka AR setelah mendapat pesanan narkotika jenis sabu  tersebut kemudian menyuruh CM untuk mengambil narkotika jenis sabu ke HS ketemu di Jl. Kemayoran Jakarta Pusat, setelah mendapat barang narkotika jenis sabu tersangka AR dan CM berangkat bersama-sama ke Bangkalan Madura untuk mengantar narkotika jenis sabu namun belum sampai tujuan sudah tertangkap petugas di Pintu Exit Tol Waru Gunung Kec. Karang Pilang Kota Surabaya selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa dan diamankan oleh petugas  di kantor BNNP Jatim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Laporan Kasus Narkotika :

LKN / 03 – BRNTS / V / 2021 / BNNP JAWA TIMUR, tanggal 18 Mei 2021.

 

  • Tempat Kejadian Perkara :

 

Pintu Exit Tol Waru Gunung Kec. Karang Pilang Kota Surabaya.

 

  • Tersangka :

 

  1. Nama              :   AR 

    Jenis Kelamin    :   Laki-laki

    Usia    :     32 Tahun

    Pekerjaan    :     Wiraswasta

    Alamat     :     Kec. Galis Kab. Bangkalan.

 

  1. Nama        :   BS als CM 

    Jenis Kelamin    :     Laki-laki

    Usia    :     26 Tahun

    Pekerjaan    :     Karyawan Swasta

      Alamat     :     Kec. Pal Merah Jakarta Barat. 

 

  • Barang Bukti :

 

  1. Barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dari AR  dan BS :
  1. (satu) buah  tas warna merah muda yang berisi 4 (empat) bungkus narkotika jenis shabu dengan berat netto 4.003,22 (empat ribu tiga koma dua puluh dua) gram dengan perincian : 
  • 1 bungkus narkotika jenis shabu berat netto 978,71 (sembilan ratus tujuh puluh delapan koma tujuh puluh satu) gram; 
  • 1 bungkus narkotika jenis shabu berat netto 974,45 (sembilan ratus tujuh puluh empat koma empat puluh lima) gram; 
  • 1 bungkus narkotika jenis shabu berat netto 1.003,59 (seribu tiga koma lima puluh sembilan) gram; 
  • 1 bungkus narkotika jenis shabu berat netto 1.046,47 (seribu empat puluh enam koma empat puluh tujuh) gram. 

 

  1. Barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dari tersangka AR :
  • 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A71 warna hitam; 
  • 1 (satu) buah Handphone merk samsung flip warna putih. 
  1. Barang bukti dari tersangka BS alias CM :
  • 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih;
  • 1 (satu) buah Handphone Xiomi Redmi warna hitam.
  1. Barang bukti dari saksi IP : 
    • 1 (satu) Unit mobil Toyota Avanza warna Abu-abu metalik. 

 

  • 1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Avanza warna Abu-abu metalik. 

 

 

 

  • Pasal yang diprasangkakan :

 

Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud  Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  [BNNP] 

 

Facebook Comments

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!