Nusantarakini.com, Banggai –
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai akhirnya menetapkan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Banggai menjadi dua paslon saja. Mereka adalah paslon Ir. H. Amiruddin dan Drs. H. Furqanuddin Masulili, MM, dan paslon Hj. Sulianti Murad, SH, MM, yang berpasangan dengan Drs. H. Zainal Abidin Ali Hamu, MA.
Paslon petahana Ir. H. Herwin Yatim, MM, yang berpasangan dengan H. Mustar Labolo (Winstar) terkena diskualifikasi dengan status tidak memenuhi syarat, sehingga tidak bisa melanjutkan pertarungannya di Pilkada Banggai 2020 ini.
Seperti diketahui, paslon Winstar tersandung pelanggaran kasus mutasi jabatan. Winstar sebagai petahana Bupati, melanggar aturan yang melarang petahana melakukan mutasi dan pelantikan jabatan ASN dalam waktu kurang dari enam bulan sebelum Pilkada.
Penanganan kasus pelanggaran Winstar ini sebelumnya terus bergilir dan ditangani pihak KPU dan Bawaslu Sulawesi Tengah. Termasuk juga telah melakukan konfirmasi ke Kementerian Dalam Negeri dan diputuskan bahwa Winstar salah. Acuan inilah yang menjadi salah satu legal standing KPU Banggai sampai keluarnya keputusan TMS buat tim Winstar. [mc]
