Hukum

Kasus RS Sumber Waras, Pengamat: Ahok bisa Dijerat Dugaan Tindak Korupsi

Nusantarakini.com, Jakarta –

Pengamat Politik dan Hukum etnis Tionghoa Kan Hiung alias Mr Kan mengatakan bahwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah dapat dijerat dugaan tindak pidana korupsi, terkait temuan BPK yang menilai terjadi kerugian negara sebesar Rp 191 miliar dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.

“Hal ini berdasarkan Pasal 2 Atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang sudah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 TIPIKOR,” tutur pria yang kerap disapa Mr. Kan kepada Nusantarakini, Jakarta, Ahad (5/11/2017).

Mr Kan membeberkan, Ahok terjerat tindak pidana korupsi pembelian lahan RS Sumber waras ini dikarenakan tiga hal: Pertama, di duga sudah merugikan keuangan atau perekonomian Negara senilai Rp.191 Miliar sesuai hasil audit BPK. Kedua, diduga telah menguntungkan atau memperkaya orang lain dan atau suatu korporasi, yakni menguntungkan pemilik dan sekaligus Yayasan Rumah Sakit Sumber Waras Sebesar Rp.191 Miliar.

“Sesuai permintaan Djarot beberapa bulan yang lalu dan sekarang Sandiaga Uno pun mengeluarkan pernyataan yang sama agar penjual melakukan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut,” terangnya.

Ketiga, sambung dia, pada saat transaksi pembelian sudah terjadi banyak penyimpangan dan tidak sesuai dengan rasa keadilan yang diketahui oleh masyarakat khususnya sebagian warga DKI Jakarta, untuk itu di dalam proses transaksi pembelian rumah sakit Sumber Waras ini sudah dapat diduga perbuatan melawan hukum yang di lakukan mantan Ahok yang merupakan Gubernur DKI Jakarta.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (Sandi) mengatakan, sebelum melanjutkan pembangunan RS Kanker DKI, yang didirikan di lahan bekas Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YSKW), dana sebesar Rp 191 miliar harus dikembalikan oleh YKSW. Sandi menegaskan, Pemprov DKI saat ini tengah mengupayakan pengembalian tersebut.

“Ini nanti konsepnya kemitraan, tapi sabar dulu karena hukumnya harus diluruskan dan temuan BPK itu harus mengembalikan Rp 191 miliar oleh penjualnya (YSKW). Nah ini yang lagi kita coba upayakan,” kata Sandi di Lapangan Sunburst, BSD, Tangerang Selatan, Sabtu kemarin (4/11/2017). [mc]

 

 

Terpopuler

To Top