DI ILC, Kepolisian Tidak Menjawab, Apa itu Ujaran Kebencian

Nusantarakini.com, Jakarta .. Dalam acara Indonesia Lawyer Club, 29 Agustus 2017 bertema Halal Haram Saracen, Karni Ilyas bertanya,” Apa itu ujaran kebencian? Di mana letak ujaran kebenciannya?” Wakil dari kepolisian mengatakan, ” “Untuk lebih jelas, seharusnya ujaran2nya ditampilkan di sini, tapi kalau saya tampilkan itu artinya saya turut menyebarkan ujaran kebencian  .”

Bertentangan dengan Kebiasaan Umum

Tanggapan kepolisian itu bertentangan dengan kebiasaan umum bahwa mengutip suatu ujaran kebencian dengan maksud untuk mengkaji dan menyatakan tuntutan, bukanlah ujaran kebencian itu sendiri.  Karena kutipan itu bukan disampaikan untuk menyampaikan kebencian, tetapi mengkaji apakah ujaran kebencian itu benar-benar ujaran kebencian, dan bukan salah penangkapan. Pengkutipan bisa juga untuk penuntutan kepada pelaku ujaran kebencian, agar pelaku mendapatkan sanksi. Hal itu akan membuat masyarakat lebih aman.

Implikasi Logisnya

Kalau alasan kepolisian bahwa menampilkan ujaran kebencian  berarti turut menyebarkan ujaran kebencian, implikasinya sangatlah luas. Penuntut tidak bisa lagi mengutip suatu dugaan ujaran kebencian, karena kalau dia mengutip ikut serta melakukan ujaran kebencian.  Pada akhirnya polisi seharusnya tidak bisa menangkap seseorang lantaran jaksa dan polisi tidak bisa mengutip. Masyarakat juga tidak bisa melakukan pembahasan akan suatu ujaran kebencian, menganalisis teks, menilai apakah betul-betul tergolong ujaran kebencian.

Siapa Rugi

Ada ujaran yang menyebalkan seseorang atau sekelompok orang yang sebenarnya diperlukan masyarakat.