Warkop-98

Mr. Kan: Tidak Jelas Tujuan PBB Komplen Vonis Ahok, Kerusuhan Mei 98?

Nusantarakini.com, Jakarta, – 

22 Mei 2017 yang lalu, sekelompok ahli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), mendesak pemerintahan Indonesia untuk meninjau kembali atas vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

PBB juga menyampaikan kasus penodaan agama yang dijatuhi hukuman terhadap Ahok tersebut adalah kriminalisasi, melanggar hukum kebebasan berekspresi dan berbicara, intoleransi, kebencian, tidak proporsional, dan lain sebagainya.

Para ahli tersebut juga mendesak pemerintah membatalkan hukuman kepada Ahok, agar Ahok bisa segera keluar dari penjara.

Sebenarnya saya membaca berita ini sudah satu bulan yang lalu di media online Tempo, Medan. Namun masih bergantung dan tidak nyaman di dalam pikiran saya.

Sebelum saya menyampaikan lebih jauh, saya ingin jelaskan sedikit tentang hukum di Negara Republik Indonesia, jika seseorang menghina nama baik atau kerhormatan terhadap orang lain itu juga ada hukuman pidananya.

Padahal dampak korbannya hanya seseorang dan paling banyak juga sampai keluarganya hingga sahabatnya, nah itu diatur dalam pasal pencemaran nama baik pada bagian KUHP dari pasal 310 sampai dengan pasal 321.

Apalagi kasus penghinaan agama yang dilakukan Ahok itu, dampak korbannya itu bisa ratusan juta orang. Dan yang paling bahaya dampak dari kasus itu berpotensi terjadinya perpecahan antar agama, suku dan ras.

Di Negara Indonesia, kebebasan berekspresi, kebebasan berbicara atau mengeluarkan pendapat, kebebasan beragama, dan kebebasan kehidupan kerukunan antar suku dan ras itu semua diperbolehkan.

Hal itu pun semuanya sudah ada jaminan didalam hukum dan undang-undang dasar atau UUD. Terbukti di Indonesia banyak sekali bangunan Gereja, Masjid, Vihara, Pura, dan Klenteng, juga terdiri dari 1.340 suku bangsa dan 728 bahasa daerah.

Namun hukum dan UUD di Indonesia jelas sekali seseorang itu tidak boleh melakukan penghinaan terhadap agama, suku, ras, golongan dan orang lain, itu ada hukum pidananya; untuk melindungi kerukunan hidup antar agama, golongan, suku dan ras.

Sehingga untuk kelanjutan lebih jauh, di sini saya sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum dan mencintai Negara Republik Indonesia, saya ingin menyampaikan pendapat dan keprihatinan saya atas apa yang telah dikomplen oleh PBB itu.

Berdasarkan pengamatan saya, apa yang disampaikan oleh para ahli HAM dari PBB itu adalah seakan PBB mau mencoba intervensi hukum terhadap vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Ahok itu.

Menurut saya apa yang disampaikan oleh PBB itu tampaknya kurang profesional dan belum pantas. Mengapa? Karena jelas sekali Negara Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang artinya negara hukum.

Perlu disadari di dalam Negara Indonesia sudah memiliki peraturan hukum dan UUD tersendiri, yang tidak boleh dicampuri atau diintervensi oleh pihak asing atau negara mana pun. Terutama atas perkara kasus penodaan agama itu jelas sekali di bagian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP pasal 156a huruf a.

Di sini saya tidak langsung mengatakan PBB tidak berhak atas kasus Ahok itu. Namun secara tingkatan hukum dan jalur hukum itu salurannya masih jauh sekali, baru sampai ke organisasi PBB.

Sebab di dalam negeri saja perkara kasus Ahok itu baru sampai di peradilan tingkat pengadilan negeri, masih belum naik banding ketingkatan Pengadilan Tinggi, Kasasi, dan masih ada kesempatan permohonan grasi kepada Presiden.

Jadi saya katakan PBB seharusnya belum berhak komplen atas kasus Ahok itu. Kesimpulannya PBB sudah mendahului. Terkecuali kasus Ahok itu sudah ada laporan atau gugatan langsung oleh Ahok sendiri atau keluarganya melalui pengacara sampai ke PBB dan peradilan internasional.

Misalnya laporan ke PBB itu sudah disertai bukti-bukti konkrit adanya dugaan pelanggaran HAM. Karena kita ketahui sejak didirikannya organisasi PBB pada tanggal 24 Oktober 1945 salah satu point tujuannya adalah untuk menegakkan HAM.

Namun ini kan belum sampai ke situ. Sehingga komplenan yang telah di sebarkan oleh PBB itu bisa menjadi sesat dan liar, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Hal ini juga akan berpotensi berpengaruh tidak baik terhadap nilai hukum di Negara Indonesia.

Nah atas kejadian itu semuanya, sebagai orang yang mencintai sesama manusia, saya ada tambahan sebuah kesempatan untuk komplen terhadap PBB ini. Sebab menurut saya tujuan PBB ini menjadi tampak kurang jelas arahannya. Mengapa bisa saya katakan demikian?

Karena belum lama ini ada sebuah kasus di Indonesia, ada seorang warga negara Indonesia, yang terhormat Bapak Sri Bintang Pamungkas berumur 72 tahun, berprofesi sebagai dosen dan ditahan oleh kepolisian, Mabes Polri, selama lebih kurang 103 hari, yang dituding dugaan tindak pidana perbuatan makar. Yang akhirnya Mas Bintang ini dibebaskan dari tahanan karena penyidik tidak mampu membuktikannya.

Justru menurut pengamatan saya kasus ini lebih terarah adanya indikasi dugaan pelanggaran HAM! Jika atas kasus ini, PBB menyampaikan komplen, masih agak wajar. Tapi kenapa PBB malah diam? Di sini PBB kurang teliti atau kurang bijaksana?

Ada lagi sebuah peristiwa besar dan serius di Indonesia 19 tahun yang lalu, telah terjadi “mass rape” atau perkumpulan massa besar. Sehingga terjadi kerusuhan besar pada saat itu tepatnya bulan Mei tahun 1998.

Atas kerusuhan itu, telah terjadi pengrusakan, penjarahan, pembakaran, dugaan pembunuhan dan dugaan pemerkosaan. Nah atas kasus itu, menurut berita yang beredar sudah dilaporkan ke peradilan internasional di Jenewa, Swiss dan PBB.

Terutama dalam laporan itu pada kasus kejadian dugaan pemerkosaan dan dugaan pembunuhan, itu sudah sangat jelas adanya dugaan kuat pelanggaran HAM.

Mengapa sampai hari ini kasus yang begitu besar dan serius sudah 19 tahun lamanya, malah tidak ditangani dan diselesaikan oleh PBB? Ada apa sebenarnya?

Atas alasan inilah saya ingin komplen dan bertanya, apakah tujuan PBB masih jelas arahannya untuk menegakkan HAM? Menurut saya sudah tidak jelas lagi.

Saran dari saya sebagai orang yang mencintai sesama manusia, ke depannya PBB harus lebih profesional, lebih bijaksana dan lebih tegas. [mc]

*Kan Hiung alias Mr. Kan, Pengamat Politik dan Hukum, tinggal di Jakarta.

Terpopuler

To Top