Terkait Dugaan Tindak Pidana Rasis dan Fitnah, Ahok Dipolisikan Lagi?

Nusantarakini.com, Jakarta-

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) siang tadi mendampingi Habib Novel untuk melaporkan dugaan tindak pidana rasisme dan fitnah serta pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Terlapor dalam kasus yang dilaporkan ini adalah seseorang berinisial BTP alias A.

Wakil Ketua ACTA Nurhayati, S.Ag., S.H., M.H.  mengatakan bahwa peristiwa yang dilaporkan adalah pernyataan BTP alias A yang dilakukan di daerah Jakarta Selatan pada tanggal 3 Januari 2017; yang secara garis besar menyebutkan bahwa Habib Novel yang di dalam persidangan ke-4 kasus Penistaan Agama sebagai saksi pelapor dengan sengaja mengubah nama restoran Pizza Hut menjadi “Fitsa Hats”.

“BTP alias A juga menuding Habib Novel malu bekerja di restoran cepat saji asal Amerika Serikat yang notabene pemimpinnya adalah non muslim dan  pernyataan BTP alias A dimaksud adalah : ‘saya kira dia malu, karena dia bilang tidak boleh dipimpin oleh orang yang nggak seiman, yang kafir’,” ujar Nurhayati dalam keterangan pers yang diterima redaksi Nusantarakini.com, Jakarta (5/1/2017).

Menurut Nurhayati,  dua pernyataan terlapor tersebut sama sekali tidak benar karena Habib Novel  tidak pernah sengaja merubah ejaan Pizza Hut menjadi Fitsa Hats dan juga tidak pernah merasa malu pernah bekerja di Pizza Hut karena perusahaan tersebut dimiliki orang yang tidak seiman.

“Tidak ada alasan Habib Novel malu bekerja di sana, karena Habib Novel bekerja keras keluar keringat untuk mendapat gaji yang halal dan tidak menyimpang dari Aqidahnya sebagai seorang muslim,” tegasnya.

Perbuatan terlapor, kata Nurhayati,  diduga telah melanggar Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang berbunyi : “setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

“Selain itu perbuatan terlapor juga diduga telah melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik,” tambah Nurhayati.

“Harapan kami Advokat Cinta Tanah Air selaku Penasehat Hukum Habib Novel agar  POLRI dapat memproses laporan secara cepat mengingat Terlapor saat ini juga telah berstatus Terdakwa Penistaan Agama yang perkaranya sudah dan atau sedang disidangkan di Pengadian Negeri Jakarta Utara,” pungkasnya.  (mc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *