Pecat dan Skorsing Mahasiwa, Rektorat dan Dekanat Unimed Kembali Disomasi KORAK-SU

Nusantarakini.com, Medan-

Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi Sumatera Utara (KORAK-SU) kembali melayangkan surat SOMASI untuk ke-2 kalinya kepada Rektor Unimed, dengan No : 10/KORAK-SU/S/XII/2016 tertangal 19 Desember 2016, hal ini dilakukan sebab Rektor Universitas Negeri Medan tidak ada memberi jawaban/tanggapan atas surat SOMASI pertama yang dilayangkan oleh KORAK–SU.

Koordinator KORAK Sumut Gumilar Aditya Nugroho,SH menilai dengan tidak adanya tanggapan dan penyelesain dari Rektor Universitas Negeri Medan terhadap permasalahan mahasiswa/i Jurusan Geografi Fakultas Ilmu Sosial tersebut dianggap telah mencederai rasa keadilan dan Hak Asasi Manusia.

“Universitas Negeri Medan adalah Lembaga Pendidikan Tinggi yang saat ini merupakan salah satu Universitas Terbaik di Sumatera Utara, yang seyogianya dapat menjadi contoh dalam mendorong penegakan hukum dan hak asasi manusia,” kata Gumilar dalam keterangan pers yang diterima redaksi Nusantarakini.com, (19/12/2016).

Gumilar menerangkan bahwa saat ini Universitas Negeri Medan akan memasuki tahun ajaran baru, namun akibat Surat Keputusan Rektor No : 0325/UN33.Kep/KM/2016 dan Surat Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan No :0013/UN33.3/KEP/KM/2016 mahasiwa/i yang dikenakan sanksi Pemecatan (D.O) dan skorsing tidak dapat melaksanakan proses perkuliahan di tahun ajaran baru ini.

“Tindakan tersebut dikualifisir telah melanggar ketentuan Pasal 28 C Undang-Undang Dasar 1945 yaitu Pasal 28 C (1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya (2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif,” tegas Gumilar.

Adapun rekomendasi dan tuntutan KORAK-SU adalah sebagai berikut:

  • Cabut Surat Keputusan Rektor UNIMED atas Pemecatan 1 orang Mahasiswa UNIMED a.n Ilham Rizki Nst.
  • Cabut Surat Scorsing terhadap 11 mahasiswa UNIMED dan menyatakan Mahasiswa tersebut aktif kembali.
  • Mengecam tegas tindakan pembubaran paksa kegiatan Mahasiswa yang dilakukan oleh Pihak Rektorat kampus
  • Berikan kebebasan dalam besrikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat terhadap mahasiswa.

Sebelumnya juga telah diberitakan, KORAK-SU juga telah mengecam tindakan pembungkaman demokrasi dan berekspresi  di kampus oleh Rektor Universitas Negeri Medan (Unimed) yang berujung pemecatan dan skorsing terhadap 12 mahasiswa Unimed.

 

Gumilar menerangkan bahwa kegiatan organisasi yang berujung pemecatan ini berawal ketika sejumlah mahasiswa dari Jurusan Geografi hendak berangkat ke Sibolangit bermaksud ingin melakukan kegiatan bersama dengan tema “Kegiatan Belajar Bersama Alam” yang diperuntukan bagi mahasiswa baru. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutinitas tahunan yang dilakukan oleh mahasiswa  dalam setiap kali penyambut mahasiswa baru yang masuk di Jurusan Pendidikan Geografi Fakultas Ilmu Sosial Unimed.

“Akan tetapi kegiatan tersebut terpaksa berhenti dikarenakan Dekanat Fakultas Ilmu Sosial Unimed menjemput paksa mahasiswa yang sedang mengikuti kegiatan, dengan nada mengancam pihak Dekanat Fakultas Ilmu Sosial Unimed memerintahkan  agar seluruh mahasiswa baru yang menjadi peserta segera dipulangkan dan acara harus dihentikan,” beber Gumilar.

“Kepanitiaan yang menjadi penanggung jawab dari acara tersebut kemudian mencoba membuka ruang dialog dengan pihak Dekanat, namun sangat disayangkan dalam dialog tersebut secara arogan  justru keluar ancaman kepada mahasiswa/i yang dilontarkan oleh Kajur Pendidikan Geografi Drs. Ali Nurman Hutabarat M.Si,” terang Gumilar memungkasi. (*mc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *