Nasional

Susi Berang, UU Perikanan Sarat Pesanan

Nusantarakini.com, Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastut bakal mengajukan revisi terhadap undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.

Susi menganggap banyak pasal dalam undang-undang tersebut yang dianggapnya belum berpihak pada programnya, khususnya terkait upaya untuk menjaga wilayah maritim Indonesia dari pencurian ikan.

“Nahkoda kapal asing tidak boleh di sel kalau ketangkap. Tapi Nahkoda kapal Indonesia boleh dipenjarakan, terus perikanan tangkap boleh dimiliki 100 persen asing, pabrik pengolahan hanya minoritas kalau begini mana ada yang mau investasi pabrik, ini UU ini pesanannya siapa?” ungkap Susi, Sabtu (10/9/2016).

Ia berharap revisi undang-undang tersebut, juga memuat tentang hukuman penjara bagi kapal asing yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia. Selain itu, UU hasil revisi juga diharapkan memberikan ruang tuntutan terhadap pemilik kapal pribumi yang terbukti melakukan pencurian.

“Nahkoda kapal pribumi tak boleh dipenjara, tapi kita boleh tuntut yang punya kapal” tegasnya (Z)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

To Top