Pilkada Morowali: ASN Tidak Netral, Panwas Diam Saja?
Nusantarakini.com, Sulteng – Berdasarkan hukum yang berlalu, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral. Sesuai Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ditegaskan bahwa setiap pegawai ASN harus netral, tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Selain itu paslon Pilkada juga dilarang untuk melibatkan ASN dalam…