AJI Indonesia: Perppu Ormas Abaikan Hukum dan Ancam Kebebasan Berserikat
Nusantarakini.com, Jakarta – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017, tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)—atau selanjutnya disebut Perppu Ormas—yang dirilis Rabu (12/7/2017), berisi hal-hal yang justru mengabaikan hukum dan demokrasi. Perppu itu bahkan bisa dipakai untuk memberangus kebebasan berserikat warga negara. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Suwarjono,…